JAKARTA, KOMPAS.com - Kampanye #2019GantiPresiden yang dilakukan sejumlah orang dinilai tidak melanggar aturan dalam pemilu.
Namun, kampanye tersebut sama dengan menyebar kebencian terhadap presiden yang sedang menjabat, yakni Joko Widodo.
Hal itu dikatakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie dalam akun Twitter @JimlyAs.
Baca juga: 8 Fakta Peristiwa Neno Warisman Dihadang di Pekanbaru hingga Kembali ke Jakarta
Dalam akun media sosial itu, Jimly menyebut bahwa gerakan itu jelas menyebar kebencian kepada Presiden yang sedang menjabat, sebelum waktu kampanye pilpres yang resmi.
Meski demikian, menurut Jimly, penegak hukum yang menangani gerakan #2019GantiPresiden itu perlu bersikap hati-hati.
Polisi diminta mengedepankan netralitas dalam penegakkan hukum.
"Ya, tapi aparat negara seperti Polri juga harus mampu memperlihatkan diri benar-benar jadi alat negara yang adil dan tidak memihak," kata Jimly kepada Kompas.com, Minggu (26/8/2018).
Baca juga: Semua Kegiatan #2019GantiPresiden di Babel Dibatalkan
Sebelumnya, gerakan #2019GantiPresiden mendapat penolakan. Gerakan itu juga sempat dilarang digelar oleh kepolisian.
Salah satunya, ratusan massa yang menolak acara Deklarasi Ganti Presiden 2019 di Surabaya, Jawa Timur, sampai turun ke jalan pada Minggu pagi.
Mereka mengepung Hotel Majapahit Surabaya di Jalan Tunjungan tempat Ahmad Dhani menginap.
Baca juga: Dihadang Massa Penolak Deklarasi Ganti Presiden, Ahmad Dhani Tak Bisa Keluar Hotel
Massa sengaja menggelar aksi di depan hotel tersebut untuk menghadang agar Ahmad Dhani tidak bisa keluar dan bergabung dengan massa aksi deklarasi.
Sebelumnya, gerakan serupa yang dipimpin oleh aktivis Neno Warisman di Bandara Hang Nadim, Batam, juga mendapat penolakan dari masyarakat.
Terakhir, Neno juga ditolak sekelompok orang ketika hendak melakukan aksi di Pekanbaru, Riau.
Setelah tertahan lebih kurang delapan jam di gerbang Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau, akhirnya Neno kembali ke Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.