Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemensos: Pemerintah Daerah Masih Mampu Tangani Situasi Pasca-Gempa Lombok

Kompas.com - 25/08/2018, 13:42 WIB
Kristian Erdianto,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengungkapkan alasan pemerintah pusat tidak menetapkan status bencana nasional terhadap peristiwa gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Harry, pemerintah pusat menyimpulkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat masih mampu untuk menangani situasi pasca-bencana.

"Status bencana memang ditetapkan sebagai status bencana daerah karena setelah rapat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, maka pemerintah pusat mengambil kesimpulan pemerintah provinsi masih dipandang mampu untuk mengelola dan menangani pasca-bencana ini," ujar Harry, dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/8/2018).

Meski tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, namun Harry memastikan pemerintah pusat terus melakukan pendampingan.

Baca juga: 3 Fakta Terbaru Gempa Lombok, Relawan Meninggal Dunia hingga Kritik untuk Distribusi Bantuan

Hal itu bertujuan agar penanganan pasca-bencana menjadi sinergis antara seluruh pemangku kepentingan.

"Sudah tentu tidak berarti pemerintah pusat melepas apa yang dilakukan oleh pemprov, tetapi kami melakukan pendampingan kepada pemprov agar berbagai upaya yang dilakukan itu ada sinergi yang kuat," kata Harry.

Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Roysepta Abimanyu mengatakan, penerapan status bencana nasional tentunya akan berpengaruh pada sektor lain di Lombok.

Padahal, masyarakat Lombok mengandalkan sektor pariwisata sebagai sumber pendapatan.

Selain itu, banyak daerah pariwisata di NTB yang tidak telalu terdampak akibat bencana gempa bumi tersebut.

Roy pun menegaskan, meski statusnya bencana daerah, namun penanganan yang dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bersifat nasional.

"Jadi, meski tidak menerapkan Lombok tapi tidak menghilangkan esensi bahwa ini ditangani secara nasional," kata Roy.

Berdasarkan data Penanganan Darurat Bencana gempa Lombok mencatat, hingga Kamis (23/8/2018) gempa bumi mengakibatkan 555 korban meninggal dunia dan 390.529 jiwa penduduk mengungsi.

Baca juga: Fasilitas Kesehatan Semipermanen akan Segera Dibangun untuk Korban Gempa Lombok

Kabupaten Lombok Utara merupakan lokasi terdampak paling parah akibat gempa bumi.

Di Lombok Utara, sebanyak 466 korban meninggal dunia, 829 korban luka-luka, 134.236 jiwa mengungsi, dan 23.098 rumah rusak akibat gempa.

Korban meninggal lainnya di Kota Mataram sebanyak 9 orang, Lombok Tengah 2 orang, Lombok Timur 31 orang, Lombok Barat 40 orang, KSB 2 orang, dan Sumbawa 5 korban.

Gempa juga mengakibatkan rumah dan fasilitas umum rusak. Saat ini, jumlah rumah rusak masih dalam proses pendataan.

Data sementara hingga Kamis (23/8/2018), sebanyak 80.588 rumah rusak.

Hingga saat ini, gempa susulan masih terus terjadi. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mencatat ada 280 gempa susulan mengguncang Lombok, 16 di antaranya dirasakan.

Kompas TV Gempa susulan dengan magnitudo 6,9 yang kembali mengguncang wilayah Lombok Timur 19 Agustus lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com