JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah menuturkan, pengajuan kasasi yang diajukan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi atas gugatan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah telah diterima dan tengah di proses di Mahkamah Agung (MA).
“Pengajuan kasasi sudah diterima di Mahkamah Agung, tapi masih di pranata dan tata laksana untuk ditelaah formalitasnya,” ujar Abdullah saat dihubungi Kompas.com, Jumat(24/8/2018).
Abdullah mengatakan, semua permohonan yang masuk di Mahkamah Agung akan langsung diproses sesuai dengan tahapan-tahapan yang berlaku.
Baca juga: Divonis Bersalah atas Bencana Asap, Ini Komentar Presiden Jokowi
“Sekarang ini masih diproses. Jadi perkara yang diterima Mahkamah Agung diterima bagian umum, kemudian dikirim ke bagian pranata dan tata laksana untuk diperiksa kelengkapan berkasnya satu persatu,” tutur Abdullah.
Kemudian, kata Abdullah, akan diberikan semacam cheklist atas berkas kelengkapan tersebut.
Setelah itu berkas kelengkapan akan dikirim ke paniteraan dan akan diberi nomor perkara.
"Setelah diberi nomor perkara dikirim ke ketua Mahkamah Agung dan nantinya dikirim ke ketua kamar sesuai dengan bidangnya. Kan ini (kasasi Jokowi) bidang kamar perdata,” kata Abdullah.
Baca juga: Jokowi: Kebakaran Hutan Turun Lebih dari 85 Persen Dibanding 2017
Mahkamah Agung, lanjut Abdullah, akan bertindak objektif, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan dalam menangani permohonan kasasi yang diajukan presiden Jokowi.
“Di sini tidak melihat siapa para pihaknya, yang penting tertulis para pihaknya yang mengajukan siapa. Kemudian akan diperiksa memori kasasinya,”kata Abdullah.
“Kemudian kedua, akan diperiksa kontra memori kasasi nya,”Abdullah menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang memvonis dirinya bersalah atau lalai dalam bencana asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan pada 2015.
"Kita harus menghormati, kita harus menghormati sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan. Harus kita hormati," kata Jokowi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Kendati demikian, Jokowi menegaskan bahwa putusan tersebut belum final. Pemerintah masih akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Diketahui, sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengajukan gugatan kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Pertanian RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Menteri Kesehatan RI, Gubernur Kalteng dan DPRD Kalteng.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.