JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengakui sudah ada penetapan tersangka terhadap mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Namun, waktu pengumuman belum ditetapkan hingga saat ini.
"Yang itu (penetapan tersangka), kami sebenarnya kedahuluan," ujar Agus saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Baca juga: Mundur sebagai Mensos, Idrus Marham Akui Jadi Tersangka di KPK
Menurut Agus, rencananya yang akan menyampaikan pengumuman tersangka adalah Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Namun, karena kabar penetapan tersangka sudah tersebar di publik, bahkan diakui sendiri oleh Idrus, maka KPK akan mempertimbangkan lagi waktu pengumuman.
Menurut Agus, penetapan tersangka sebaiknya melalui suatu jumpa pers. Dengan demikian, pengumuman status akan lebih rinci, termasuk soal peran terduga pelaku dan pasal yang disangkakan.
Baca juga: Fakta Kasus Korupsi yang Menjerat Idrus Marham
"Kami sebenarnya merencanakannya belum hari ini, tapi kok sudah beredar di luar seperti itu. Kami akan rundingan lagi," kata Agus.
Sebelumnya, Idrus Marham mengundurkan diri dari posisi Menteri Sosial. Idrus membenarkan bahwa pengunduran dirinya ini terkait statusnya sebagai tersangka di KPK.
Ia menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) KPK pada Kamis (23/8/2018) kemarin.
Baca juga: Karier Politik Idrus Marham: Dari Sekjen, Menteri, hingga Tersangkut Kasus Korupsi
"Kemarin sudah pemberitahuan dimulainya penyidikan. Namanya penyidikan sudah pasti tersangka," kata Idrus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat siang.
Setelah mengetahui dirinya tersangka, Idrus langsung menghadap Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan surat pengunduran diri.
Ia mengaku tidak mau menjadi beban bagi Jokowi dan pemerintahannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.