Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karier Politik Idrus Marham: Dari Sekjen, Menteri, hingga Tersangkut Kasus Korupsi

Kompas.com - 24/08/2018, 15:07 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Idrus Marham akhirnya menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Sosial di Kabinet Kerja.

Surat permohonan pengunduran dirinya sebagai menteri ia serahkan ke Presiden Joko Widodo pada Jumat (24/8/2018) siang.

Selain itu, Idrus juga menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Golkar. Ia mundur dari jabatannya sebagai Koordinator bidang Kelembagaan Partai Golkar.

1. Karier politik

Karier politik Idrus berawal pada 1997 saat ia menjadi anggota MPR dari utusan golongan. Kemudian, ia menjadi anggota Komisi II DPR periode 1999-2004 dari Partai Golkar dapil Sulawesi Selatan III.

Idrus kembali terpilih menjadi anggota DPR pada periode 2004-2009 dan 2009-2014).

Baca juga: Idrus Marham, Menteri Pertama Jokowi yang Jadi Tersangka KPK

Ia mengundurkan diri sebagai anggota DPR periode 2009-2014 pada 8 Juni 2011 setelah ditunjuk menjadi Sekjen Partai Golkar.

Idrus ditunjuk sebagai sekjen saat partai berlambang pohon beringin itu dipimpin oleh Aburizal Bakrie. Jabatan itu masih ia pegang saat kepemimpinam Partai Golkar beralih ke Setya Novanto.

2. Jabat Menteri Sosial

Idrus Marham mundur dari jabatan Sekjen Partai Golkar setelah ia terpilih menjadi Menteri Sosial. Idrus menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang saat itu maju sebagai calon gubernur di Pilkada Jawa Timur 2018.

Idrus dilantik pada Rabu (17/1/2018) oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan. Posisi Idrus di Partai Golkar digantikan pleh Letjen (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus.

Baca juga: Mundur sebagai Mensos, Idrus Marham Akui Jadi Tersangka di KPK

Lodewijk ditunjuk Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat ia mengumumkan kepengurusan baru Golkar di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (22/1/2018).

Meski telah menjabat sebagai Menteri Sosial, Idrus tetap berada di struktur kepengurusan Partai Golkar, yakni Koordinator Bidang Hubungan Eksekutif-Legislatif.

3. Mundur sebagai menteri

Pada Jumat (24/8/2018) siang, Idrus mendadak bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Setelah bertemu Jokowi, Idrus keluar dari Istana pukul 11.20 WIB, ditemani Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin.

Saat dikonfirmasi soal isu yang menyebutnya akan mengundurkan diri, Idrus tak menjawab dengan tegas.

Idrus lalu berpamitan ke awak media karena akan menunaikan shalat Jumat di kantor Kementerian Sosial di Salemba. Ia mengaku akan kembali ke Istana setelah Shalat Jumat.

Baca juga: Idrus Marham Mundur dari Menteri Sosial

Seusai shalat Jumat, Idrus menggelar konferensi pers. Kepada wartawan ia menyatakan mundur dari jabatan Menteri Sosial.

Idrus telah mengajukan surat permohonan diri sebagai Mensos tersebut kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (24/8/2018) siang. Idrus membenarkan bahwa pengunduran dirinya ini terkait statusnya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) KPK pada Kamis (23/8/2018) kemarin.

"Kemarin sudah pemberitahuan dimulainya penyidikan. Namanya penyidikan sudah pasti tersangka," kata Idrus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Baca juga: Fakta Kasus Korupsi yang Menjerat Idrus Marham

Selain mundur sebagai menteri, Idrus juga mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Golkar.

4. Diperiksa KPK

Idrus sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap. Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham.

Politisi Golkar itu diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Kompas TV Idrus Marham Jum'at (24/8) pagi mendadak datang ke istana dan menghadap Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com