JAKARTA, KOMPAS.com — Rumah dinas mantan Menteri Sosial Idrus Marham di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada 7 Juli 2018 lalu, sedang ramai.
Saat itu, Idrus tengah menggelar acara ulang tahun pertama anaknya.
Suasana bertambah ramai sejak anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, datang ke rumah dinas Idrus.
Sekitar Pukul 15.00 WIB, atau satu jam setelah Eni hadir, sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah Idrus.
Baca juga: Idrus Marham Mundur dari Menteri Sosial
Petugas KPK bukan sedang mencari Idrus sang tuan rumah, tetapi untuk menjemput Eni Maulani.
Petugas sempat menunjukkan surat perintah penyelidikan.
Kasus suap proyek PLTU
Sehari setelah peristiwa itu, pimpinan KPK menggelar jumpa pers. KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Idrus Juga Mundur dari Kepengurusan Golkar
Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Anggota DPR di Rumah Dinas Mensos Idrus oleh KPK
KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta merupakan penerimaan keempat dari Johannes.
Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar.
Diperiksa tiga kali
Dalam proses penyidikan, KPK tiga kali memeriksa Idrus selaku mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Pada 19 Juli 2018, Idrus diperiksa selama lebih kurang 12 jam di Gedung KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik mengklarifikasi pertemuan-pertemuan Idrus dengan tersangka Eni Maulani Saragih.
Baca juga: KPK Menduga Ada Keterlibatan Idrus Marham dalam Kasus PLTU Riau-1
KPK juga mengonfirmasi banyak hal rinci, seperti pokok pembicaraan dalam pertemuan-pertemuan hingga informasi terkait dugaan aliran dana dalam proyek PLTU Riau-1 ini.
Febri mengungkapkan, ada sejumlah pertemuan yang dilakukan Idrus dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan para tersangka, Eni Maulani Saragih dan Johannes B Kotjo.
Pertemuan tersebut teridentifikasi lewat rekaman CCTV yang disita penyidik dari serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di kantor dan rumah Direktur PLN Sofyan Basir.
Idrus Marham mengaku kenal baik dengan kedua tersangka tersebut. Bahkan, Idrus sudah menganggap Eni seperti adiknya, sedangkan Johannes dianggap sebagai teman lama. Namun, Idrus membantah ada kaitan dirinya dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
Ditetapkan tersangka
Idrus Marham mengundurkan diri dari posisi menteri sosial dan kepengurusan Partai Golkar. Idrus membenarkan bahwa pengunduran dirinya ini terkait statusnya sebagai tersangka di KPK.
Ia menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) KPK pada Kamis (23/8/2018) kemarin.
"Kemarin sudah pemberitahuan dimulainya penyidikan. Namanya penyidikan sudah pasti tersangka," kata Idrus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/8/2018) siang.
Setelah mengetahui dirinya tersangka, Idrus langsung menghadap Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan surat pengunduran diri.
Ia mengaku tidak mau menjadi beban bagi Jokowi dan pemerintahannya.