Dalam proses penyidikan, KPK tiga kali memeriksa Idrus selaku mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Pada 19 Juli 2018, Idrus diperiksa selama lebih kurang 12 jam di Gedung KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik mengklarifikasi pertemuan-pertemuan Idrus dengan tersangka Eni Maulani Saragih.
Baca juga: KPK Menduga Ada Keterlibatan Idrus Marham dalam Kasus PLTU Riau-1
KPK juga mengonfirmasi banyak hal rinci, seperti pokok pembicaraan dalam pertemuan-pertemuan hingga informasi terkait dugaan aliran dana dalam proyek PLTU Riau-1 ini.
Febri mengungkapkan, ada sejumlah pertemuan yang dilakukan Idrus dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan para tersangka, Eni Maulani Saragih dan Johannes B Kotjo.
Pertemuan tersebut teridentifikasi lewat rekaman CCTV yang disita penyidik dari serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di kantor dan rumah Direktur PLN Sofyan Basir.
Idrus Marham mengaku kenal baik dengan kedua tersangka tersebut. Bahkan, Idrus sudah menganggap Eni seperti adiknya, sedangkan Johannes dianggap sebagai teman lama. Namun, Idrus membantah ada kaitan dirinya dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
Ditetapkan tersangka
Idrus Marham mengundurkan diri dari posisi menteri sosial dan kepengurusan Partai Golkar. Idrus membenarkan bahwa pengunduran dirinya ini terkait statusnya sebagai tersangka di KPK.
Ia menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) KPK pada Kamis (23/8/2018) kemarin.
"Kemarin sudah pemberitahuan dimulainya penyidikan. Namanya penyidikan sudah pasti tersangka," kata Idrus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/8/2018) siang.
Setelah mengetahui dirinya tersangka, Idrus langsung menghadap Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan surat pengunduran diri.
Ia mengaku tidak mau menjadi beban bagi Jokowi dan pemerintahannya.