JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, ada 15 pejabat struktural KPK yang akan dilantik pada Jumat (24/8/2018) ini. Pelantikan tersebut didasarkan atas kebijakan rotasi jabatan yang diambil Pimpinan KPK.
"Tadi saya dapat informasi ada 15 orang, direktur, kepala biro dan satu orang kepala sekretariat ya, yang rencananya akan dilakukan pelantikan," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/8/2018) malam.
Febri belum bisa menyebutkan secara rinci nama-nama pejabat yang akan dilantik pada hari ini. Namun, ia memastikan bahwa kebijakan rotasi jabatan yang diambil oleh Pimpinan KPK sudah didasarkan pada pertimbangan yang matang.
Baca juga: Pegawai KPK Kritisi Rotasi Jabatan Internal yang Dianggap Tak Transparan
"Sebagian besar itu menjabat di KPK lebih dari 3 tahun. Sehingga perlu dipikirkan tentang penugasan yang tepat, rotasi, ataupun hal-hal lain terkait pengembangan kepegawaian," katanya.
Pimpinan KPK, kata Febri, berharap rotasi jabatan ini mampu meningkatkan kinerja KPK menjadi lebih baik lagi.
Febri juga memastikan bahwa Pimpinan KPK telah bertemu dan berdiskusi dengan Wadah Pegawai KPK yang sebelumnya mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas rotasi jabatan di internal.
Mereka sebelumnya juga meminta pimpinan untuk menyusun aturan teknis rotasi jabatan secara lebih rinci.
"Kemudian pimpinan sudah bertemu dengan sejumlah struktural baik direktur atau kepala biro. Masukan-masukan terkait proses pengaturan itu ditindaklanjuti dan ada keputusan pimpinan KPK yang sudah dibuat terkait dengan hal tersebut," ujarnya.
Baca juga: Ketua KPK Tanggapi Kritik Wadah Pegawai KPK soal Rotasi Jabatan
Ia menilai kritik maupun perdebatan yang terjadi di internal KPK merupakan bagian dari dinamika organisasi. Febri mengungkapkan, hal itu sering terjadi di dalam KPK guna memastikan lembaga antirasuah ini berjalan sesuai koridor aturan hukum yang ada.
Di sisi lain, Pimpinan KPK juga telah menjamin bahwa rotasi jabatan ditujukan untuk efisiensi kinerja kelembagaan KPK.
"Pihak Wadah Pegawai dan 15 struktural juga telah mengirimkan surat berharap agar pelaksanaan rotasi itu dilakukan sesuai dengan aturan yang lebih rinci, dan juga kompetensi dan hal lain terkait dengan kepegawaian," kata dia.