Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlambat Serahkan Laporan Dana Kampanye, Parpol Bisa Batal Ikut Pemilu

Kompas.com - 23/08/2018, 17:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengimbau peserta pemilu 2019 untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK), paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, 22 September 2018.

Jika terlambat, lanjut Hasyim, peserta pemilu dapat dikenai sanksi berupa pembatalan keikutsertaannya sebagai peserta pemilu.

Namun demikian, sanksi tersebut hanya berlaku bagi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD. Bukan untuk calon presiden dan wakil presiden.

"Kalau lebih dari tanggal 23 (September), dibatalkan sebagai peserta pemilu. Untuk DPR, dan DPD, pilpres enggak ada (sanksi)," kata Hasyim usai acara Uji Coba Aplikasi Dana Kampanye di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Baca juga: Bedanya Cara Pertanggungjawaban Dana Kampanye di Pileg dan Pilpres

Lantaran laporan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD dibuat oleh parpol, maka jika LADK terlambat diserahkan, seluruh caleg parpol di satu tingkatan itulah yang dibatalkan keikutsertaannya.

"Parpol yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu," ujar Hasyim.

"Kalau dia (parpol) enggak bisa (ikut pemilu) kan maka calon-calonnya, juga enggak bisa (ikut pemilu)," lanjutnya.

Aturan tersebut telah tertuang dalam pasal 338 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.

Baca juga: Tak Ada Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pemilu

Tak hanya LADK, Hasyim juga mengimbau kepada peserta pemilu 2019 untuk tepat waktu menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), yaitu 26 April-2 Mei 2019.

Jika terlambat menyerahkan LPPDK ke kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU, maka, peserta pemilu dapat dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya anggota DPR, DPRD, dan DPD sebagai calon terpilih.

Hal itu telah diatur dalam pasal 338 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

"Suara dan kursi yang diperoleh menjadi tidak bermakna, sebab calonnya enggak dilantik. Bukan dibatalkan," ucap Hasyim.

Baca juga: Ketua KPU Ingatkan Parpol soal Transparansi Dana Kampanye

Tidak ditetapkannya calon tersebut sebagai anggota DPR/DPRD/DPD, akan menyebabkan kursi menjadi kosong. Sebab, kursi tersebut tak bisa digantikan oleh calon maupun parpol lain.

"Misal dia dapat 10 kursi dari 50 kursi, nah, bakal ada 10 kursi kosong di DPRD itu. Tapi kursi itu tidak geser ke parpol lain," kata Hasyim.

Mengenai pilpres, Hasyim menegaskan tak ada sanksi jika capres dan cawapres terlambat menyerahkan LADK maupun LPPDK. Sebab, hal itu belum diatur dalam Undang-undang.

Meski demikian, dirinya tetap mengimbau capres dan cawapres menyerahkan LADK dan LPPDK sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

"Diimbau tepat waktu. Ada deadline lho," ungkap Hasyim.

Kompas TV Badan Pengawas Pemilu mengumukan hasil pemutakhiran data pemilih dan pengawasan dana kampanye pada Pilkada Serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com