JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zumi diduga menggunakan uang yang diperolehnya itu untuk berbagai keperluan. Salah satunya, untuk membiayai adiknya, Zumi Laza, yang maju sebagai calon wali kota Jambi.
Baca juga: Jaksa: Zumi Zola Pakai Gratifikasi untuk Beli Ambulans hingga Biayai Kampanye Adiknya
Menurut jaksa, awalnya Zumi menunjuk Apif Firmansyah sebagai bendahara tim sukses dirinya pada pemilihan Gubernur Jambi.
Apif sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi yang salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan Zumi serta keluarganya.
"Di antaranya meminta Apif agar menyelesaikan utang piutang terdakwa (Zumi) selama kampanye dan meminta agar Apif memperhatikan Zumi Laza (adik terdakwa) yang akan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi," kata jaksa Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan TPPU di Kasus Korupsi yang Libatkan Zumi Zola
Menurut jaksa, Apif atas persetujuan Zumi kemudian meminta bantuan Muhammad Imaduddin alias Iim untuk membiayai beberapa kegiatan Zumi saat awal menjabat sebagai Gubernur. Iim adalah rekanan yang akan mengerjakan proyek di Pemprov Jambi.
Menurut jaksa, dari sejumlah uang yang diberikan Iim, sebesar Rp 75 juta digunakan untuk biaya akomodasi pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Jambi saat pelantikan Zumi pada Februari 2016 di Jakarta.
Kemudian, uang Rp 274 juta untuk biaya pembelian dua unit mobil Ambulance pada Maret 2016. Ambulance itu akan dihibahkan oleh Zumi dan adiknya yakni Zumi Laza kepada DPD PAN Kota Jambi.
Baca juga: Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp 40 Miliar, 177.000 Dollar AS dan 1 Unit Alphard
Tujuannya, agar Zumi Laza dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi 2018.
Kemudian, uang sejumlah Rp70 juta untuk pembayaran pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard pada Maret 2016, guna Perkenalan Zumi Laza sebagai Calon Wali Kota Jambi 2018.
Selain itu, uang Rp 60 juta untuk memenuhi permintaan Zumi Laza membayar kekurangan sewa 2 tahun Kantor DPD PAN Kota Jambi di Jalan M Yamin, Kota Baru Jambi pada April 2016.
Baca juga: Idul Adha, Istri dan Ibunda Jenguk Zumi Zola di Tahanan KPK
Menurut jaksa, Zumi melalui Apif juga pernah meminta Iim mentransfer uang sejumlah Rp 150 juta ke rekening Bank Mandiri milik Lembaga Survei yang melakukan survei elektabilitas Zumi Laza yang akan mengikuti Pilkada Kota Jambi.