Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Zumi Zola Terima Gratifikasi untuk Biayai Adiknya Jadi Calon Wali Kota Jambi

Kompas.com - 23/08/2018, 16:17 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zumi diduga menggunakan uang yang diperolehnya itu untuk berbagai keperluan. Salah satunya, untuk membiayai adiknya, Zumi Laza, yang maju sebagai calon wali kota Jambi.

Baca juga: Jaksa: Zumi Zola Pakai Gratifikasi untuk Beli Ambulans hingga Biayai Kampanye Adiknya

Menurut jaksa, awalnya Zumi menunjuk Apif Firmansyah sebagai bendahara tim sukses dirinya pada pemilihan Gubernur Jambi.

Apif sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi yang salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan Zumi serta keluarganya.

"Di antaranya meminta Apif agar menyelesaikan utang piutang terdakwa (Zumi) selama kampanye dan meminta agar Apif memperhatikan Zumi Laza (adik terdakwa) yang akan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi," kata jaksa Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Adik dari tersangka Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Zumi Laza Zulkifli (kanan) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5). Zumi Laza diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola dan Arfan dalam kasus gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww/18.Rivan Awal Lingga Adik dari tersangka Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Zumi Laza Zulkifli (kanan) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5). Zumi Laza diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola dan Arfan dalam kasus gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww/18.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan TPPU di Kasus Korupsi yang Libatkan Zumi Zola

Menurut jaksa, Apif atas persetujuan Zumi kemudian meminta bantuan Muhammad Imaduddin alias Iim untuk membiayai beberapa kegiatan Zumi saat awal menjabat sebagai Gubernur. Iim adalah rekanan yang akan mengerjakan proyek di Pemprov Jambi.

Menurut jaksa, dari sejumlah uang yang diberikan Iim, sebesar Rp 75 juta digunakan untuk biaya akomodasi pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Jambi saat pelantikan Zumi pada Februari 2016 di Jakarta.

Kemudian, uang Rp 274 juta untuk biaya pembelian dua unit mobil Ambulance pada Maret 2016. Ambulance itu akan dihibahkan oleh Zumi dan adiknya yakni Zumi Laza kepada DPD PAN Kota Jambi.

Baca juga: Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp 40 Miliar, 177.000 Dollar AS dan 1 Unit Alphard

Tujuannya, agar Zumi Laza dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi 2018.

Kemudian, uang sejumlah Rp70 juta untuk pembayaran pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard pada Maret 2016, guna Perkenalan Zumi Laza sebagai Calon Wali Kota Jambi 2018.

Selain itu, uang Rp 60 juta untuk memenuhi permintaan Zumi Laza membayar kekurangan sewa 2 tahun Kantor DPD PAN Kota Jambi di Jalan M Yamin, Kota Baru Jambi pada April 2016.

Baca juga: Idul Adha, Istri dan Ibunda Jenguk Zumi Zola di Tahanan KPK

Menurut jaksa, Zumi melalui Apif juga pernah meminta Iim mentransfer uang sejumlah Rp 150 juta ke rekening Bank Mandiri milik Lembaga Survei yang melakukan survei elektabilitas Zumi Laza yang akan mengikuti Pilkada Kota Jambi.

Kompas TV Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com