JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat, 100.000 dollar Singapura, dan satu unit Toyota Alphard.
Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zumi disebut menerima suap salah satunya melalui Apif Firmansyah selaku asisten pribadi Zumi dan bendahara tim sukses Zumi dalam Pemilihan Gubernur Jambi.
Baca juga: Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp 40 Miliar, 177.000 Dollar AS dan 1 Unit Alphard
Menurut jaksa, setelah dilantik sebagai Gubernur, Zumi membentuk tim yang diketuai oleh Apif Firmansyah dan salah satu anggotanya adalah Muhammad Imaddudin alias Iim selaku rekanan untuk mengerjakan proyek tahun anggaran 2016 yang belum dilelangkan.
Apif dan Iim diminta mengumpulkan fee proyek TA 2016 dari para rekanan maupun Kepala Dinas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Jambi.
Apif atas persetujuan Zumi kemudian meminta bantuan Iim untuk membiayai beberapa kegiatan Zumi saat awal menjabat sebagai Gubernur.
"Iim sejak Februari 2016 bersedia membantu keperluan Zumi hingga mencapai jumlah keseluruhan Rp 1,2 miliar," ujar jaksa Rini Triningsih saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Jaksa kemudian membeberkan penggunaan uang tersebut.
1. Sebesar Rp 75 juta untuk biaya akomodasi pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Jambi saat pelantikan Zumi pada Februari 2016 di Jakarta.
2. Sebesar Rp 274 juta untuk biaya pembelian dua unit mobil Ambulance pada Maret 2016.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.