JAKARTA, KOMPAS.com - Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Ari Dono Sukmanto menegaskan, penyidik kepolisian dalam bertugas dan bertindak selalu berpedoman dalam peraturan perundang-undangan.
Hal itu dikatakan Ari menjawab wewenang dari penyidik Polri dalam melakukan penegakan hukum.
“Pedoman kerja kita kitab hukum pidana (KUHP), bagaimana kita beracara, bagaimana kita memanggil, bagaimana kita menangkap dan sebagainya,” ujar Ari di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Baca juga: Polri dan Ikatan Notaris Indonesia Perpanjang MoU
Ari juga menuturkan, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan profesi notaris dalam hal penegakan hukum.
Polri selaku penyelidik/penyidik di dalam upaya penegakan hukum bertugas untuk mencari dan menemukan alat bukti dalam perkara pidana, sementara profesi notaris adalah selaku Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna di bidang hukum keperdataan.
Berlatar belakang sebagai abdi hukum tersebut, Polri dan Profesi Notaris berusaha untuk meningkatkan profesionalisme, saling mengisi, dan meningkatkan komunikasi sebagai kebutuhan bersama dalam melaksanakan tugas masing-masing.
Baca juga: Jokowi Minta Ikatan Notaris Dukung Percepatan Investasi
“Terkait dengan masalah kenotariatan notaris umpamanya memberi surat kemudian ada persoalan disitu penyidik memerlukan saksi dari notaris ada mekanismenya. Nanti pengawas akan apakah diberikan untuk diizinkan memberi keterangan atau bukan lingkupnya kewenangan notaris,” ujar Ari.
Perpanjang MoU
Diberitakan, Polri telah memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) tentang Pembinaan dan Penegakan Hukum dalam Upaya Meningkatkan Profesionalisme.
Sebelumnya, Polri dan INI telah meneken MoU bernomor Pol. B/1056/V/2006 Nomor 01/MOU/ PP-INI/V/2006 ini pada 2006.
“Jadi acara pertemuan ini menandatangani nota kesepahaman antara Polri dan Ikatan Notaris Indonesia, yang memang sudah ada sebelumnya, ini hanya perpanjangan,” ujar Ari.
Baca juga: Notaris di Seluruh Indonesia Diharapkan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Ari menuturkan, MoU ini diperpanjang terkait dengan terbitnya Undang-Undang Jabatan Notaris tahun Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris.
“Perpanjangan yang terkait juga dengan keluarnya undang-undang baru, maka harus ada penyesuaian untuk kegiatan kerja sama khususnya dalam hal perhatian tukar menukar data, dan termasuk juga penegakan hukum,” kata Ari.
Secara prinsip, kata Ari, tidak ada perubahan dalam MoU yang diteken hari ini.
Baca juga: BNI Meluncurkan Kartu Debit untuk Notaris
Menurut Ari, merujuk pada MoU tersebut, bakal disusun sebuah pedoman kerja bersama untuk mengatur teknis pelaksanaannya.