Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingatkan 5 Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap untuk Kooperatif

Kompas.com - 21/08/2018, 21:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan 5 tersangka mantan anggota DPRD Sumatera Utara untuk kooperatif memenuhi agenda pemeriksaan KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, kelima tersangka itu tak menghadiri pemeriksaan sebelumnya dan hari ini, Selasa (21/8/2018).

Baca juga: KPK Tahan Seorang Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Suap

Mereka rencananya diperiksa terkait kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho terhadap sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara.

"KPK mengingatkan pada seluruh tersangka di kasus ini hadir, jika dipanggil sebagai tersangka ataupun saksi. Karena hal tersebut adalah kewajiban hukum," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/8/2018).

Lima tersangka yang tak menghadiri pemeriksaan di antaranya Abdul Hasan Maturidi. Ia pernah dipanggil pada tanggal 17 Juli 2018 lalu. Namun, Abdul tak memenuhi agenda pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Usai Ditahan, Tersangka Eks Anggota DPRD Sumut Ingin Kasusnya Cepat Selesai

Menurut Febri, Abdul berhalangan hadir hari ini karena sedang ada urusan. KPK menilai alasan tersebut tidak patut.

"Sementara RDP (Rahmianna Delima Pulungan), yang bersangkutan mengirimkan surat ada acara keluarga. Alasan ini kami pandang kurang patut, sehingga nanti akan dipanggil kembali," kata Febri.

Rahmianna tercatat pernah dipanggil pada tanggal 16 Juli 2018 lalu. Namun ia tidak menghadiri pemeriksaan tanpa keterangan jelas.

Baca juga: Permohonan Empat Tersangka Anggota DPRD Sumut Ditolak Hakim Praperadilan

Tersangka lainnya, Ferry Suando Tanuray Kaban tak hadir tanpa keterangan jelas. Kemudian Restu Kurniawan Sarumaha mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang pada Jumat (24/8/2018).

"Keduanya pernah dipanggil pada tanggal 14 Agustus 2018. Namun tidak hadir tanpa keterangan," kata Febri.

Sementara itu, Washington Pane mengirimkan surat keterangan sakit dari RS Columbia Medan, Sumatera Utara.

"Penyidik sedang mempertimbangkan apakah diperlukan pengecekan keabsahan surat sakit tersebut," kata dia.

Baca juga: Kasus Suap DPRD Sumut, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 5,47 Miliar

Washington sebelumnya juga tak memenuhi agenda pemeriksaan pada 14 Agustus 2018. Ia mengirimkan surat ketidakhadirannya ke KPK dengan alasan penugasan dari kantor.

"Kami imbau agar tidak mencari-cari alasan untuk tidak menghadiri proses hukum ini. Ingat, sikap kooperatif akan lebih baik bagi tersangka ataupun proses hukum yang sedang berjalan ini," sambung Febri.

Mereka merupakan bagian dari 38 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga: KPK Periksa 200 Saksi untuk Kasus Uang Tutup Mulut DPRD Sumut

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

Kompas TV Tim penyidik KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dan Ijeck Shah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com