Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Fahri Hamzah, Pemerintah Tegaskan Tak Lepas Tangan Bencana Gempa NTB

Kompas.com - 21/08/2018, 19:12 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo membantah pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bahwa pemerintah pusat lepas tangan dalam penanganan gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

"Bukan lepas tangan. Kalau lepas tangan, ngapain Pak Presiden (Joko Widodo) datang, tidur di sana, shalat di sana," kata Hadi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Fahri sebelumnya menuding pemerintah lepas tangan gempa lombok lewat akun Twitternya @fahrihamzah.

Baca juga: Fahri Hamzah: Pemerintah Harusnya Prioritaskan Korban Gempa Lombok, Bukan Pariwisata

Tudingan itu muncul karena langkah Mendagri Thahjo Kumolo menyurati seluruh kepala daerah di Indonesia.

Dalam surat itu, Tjahjo meminta para kepala daerah menyisihkan dana dari APBD untuk membantu penanganan gempa Lombok.

"Bagi saya, ini nampaknya pemerintah pusat mau lepas tangan: karena surat itu belum tentu mendapat sambutan dari Pemda lain karena kondisi keuangan Pemda juga tidak merata bahkan tidak mampu. Selama ini pusat sudah terlalu membebani daerah dengan alokasi-alokasi anggaran operasional," tulis Fahri.

Baca juga: Sandiaga: Politik Harus Dipisahkan dalam Penanganan Gempa di Lombok

Namun, Hadi menegaskan bahwa surat yang dikirim Mendagri itu bukan berarti pemerintah lepas tangan.

Menurut dia, surat itu terbit karena masih banyak kepala daerah yang menanyakan mekanisme dan dasar hukum apabila hendak mengambil dana dari APBD untuk membantu penanganan gempa Lombok.

Surat tersebut juga disertai dasar hukum yang bisa digunakan oleh para kepala daerah.

Baca juga: Mendagri Tak Wajibkan Kepala Daerah Sisihkan APBD untuk Gempa Lombok

Payung hukum tersebut diantaranya pasal 28 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 47 dan pasal 162 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, serta butir V.21 Lampiran Permendagri Nomor 33 Tahun 2017.

“Daerah pada hakikatnya bisa beri bantuan kepada daerah lain. Kita fasilitasi dan pertegas lewat surat edaran Mendagri. Jadi surat edaran Mendagri sangat positif membantu saudara-saudara kita di Lombok, NTB,” tegas Hadi.

Ia juga menegaskan, surat Mendagri ini tidak ada hubungannya dengan kondisi keuangan di pemerintah pusat.

Hadi menepis anggapan bahwa anggaran pemerintah pusat tertekan sehingga perlu meminta bantuan kepada daerah.

Menurut dia, proses penanganan pascagempa terus dilakukan oleh pemerintah pusat. Tiap kementerian terkait sudah mengatur pemberian bantuan tersebut.

"Yang dilakukan oleh Kemendagri, oleh Pak Menteri ini adalah tupoksi, tugas pokok fungsi, dan juga kewenangan Kemendagri yang tidak ada kaitannya dengan keuangan negara," ujar Hadi.

Kompas TV Nantinya, warga akan juga diberi pelatihan dan pengetahuan soal rumah tahan gempa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com