Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pusat akan Biayai Kerugian Pascagempa Lombok

Kompas.com - 21/08/2018, 19:11 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat akan menanggung sepenuhnya biaya penanganan hingga rekonstruksi pascagempa yang mengguncang Pulau Lombok dan sekitarnya.

Berdasarkan hitung cepat yang dilakukan oleh BNPB, kerugian ekonomi ditaksir mencapai Rp 7,7 triliun.

"Jadi, (perkiraan) kerugian dan kerusakaan Rp 7,7 triliun tadi, meliputi lima sektor, yaitu permukiman, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial dan lintas sektor," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Penyumbang kerugian terbesar berasal dari sektor permukiman atau hampir 65 persen dari total kerugian.

Baca juga: Serial Gempa Dipicu Satu Sesar, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Lombok?

Pemerintah pusat akan sepenuhnya membiayai kerugian tersebut. Menurut Sutopo, kebijakan ini diputuskan lantaran anggaran yang dimiliki Pemprov NTB tidak mencukupi untuk membiayai kerugian tersebut.

"Rp 7 triliun itu kalau dibebankan kepada pemda tidak sanggup. APBD Provinsi NTB itu hanya Rp 5,2 triliun. Oleh karena itu, Pak Presiden telah menyatakan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab penuh dalam pendanaan ini," terang Sutopo.

"Jadi pemerintah pusat dalam hal ini dari kementerian dan lembaga, BNPB, Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, dan lainnya nanti akan melaksanakan pembangunan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pendanaan," imbuhnya.

Presiden Joko Widodo saat ini sedang menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai penanganan dampak bencana gempa bumi di NTB sebagai dasar hukum.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung meyakini penerbitan Inpres akan memangkas banyak aturan sehingga penanganan akan jauh lebih cepat.

Baca juga: Mengapa Gempa Lombok Tak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?

"Kalau Perpres, itu mesti masih ada turunannya lagi, harus buat peraturan menteri dan sebagainya. Terlalu lama. Kalau Inpres kan instruksi presiden kepada semua menteri dan jajaran. Jadi jauh lebih efektif," ujar Pramono saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Senin (20/8/2018).

Rentetan gempa yang mengguncang Lombok sejak 29 Juli 2018, mengakibatkan 515 korban meninggal dunia dan 7.145 orang luka-luka.

Saat ini proses penanganan masih dilakukan oleh tim gabungan, baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Kompas TV Keluarga dan ahli warisnya akan mendapatkan santunan uang sebesar Rp 15 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com