JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah seluruh Indonesia menyisihkan APBD untuk membantu penanganan gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kendati demikian, permintaan ini tidak bersifat wajib.
"Surat menteri itu tidak mewajibkan daerah untuk memberi bantuan. Dikembalikan ke daerah masing-masing sesuai kondisi keuangannya," kata Dirjen Keuangan Kemendagri Syafruddin dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Syafruddin mengatakan, pada dasarnya setiap daerah memiliki dana yang tidak wajib untuk dikeluarkan dalam APBD seperti dana hibah, bansos dan bantuan keuangan.
"Jangan sampai kesannya Mendagri mewajibkan ke seluruh daerah. Tapi kalau mau membantu jangankan pemerintah daerah, orang per orang saja bisa mengirim bantuan ke Lombok," kata dia.
Sementara itu, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, terbitnya surat dari Mendagri itu adalah berdasarkan permintaan banyak kepala daerah sendiri.
Banyak kepala daerah yang bertanya mengenai mekanisme apabila mereka ingin menyumbangkan dana APBD untuk gempa Lombok.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyurati gubernur, wali kota dan bupati di seluruh Indonesia. Tjahjo meminta seluruh daerah untuk ikut membantu penanganan gempa yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Mendagri Surati Semua Kepala Daerah Minta Bantuan untuk Gempa Lombok
Ada dua salinan surat yang ditandatangani Mendagri. Satu surat bernomor 977/6131/SJ ditujukan untuk gubernur seluruh Indonesia, dan satu surat lainnya bernomor 977/6132/SJ ditujukan untuk bupati/walikota seluruh Indonesia. Surat tersebut ditandatangani Tjahjo pada Senin 20 Agustus 2018.
Pada intinya, kedua surat tersebut berisi hal yang sama, yakni meminta daerah menyisihkan APBD untuk membantu Pemprov NTB dalam menangani gempa Lombok.
"Dasar disiapkan surat ini karena banyak daerah menanyakan payung hukum untuk ikut membantu bencana di daerah lain seperti NTB," kata Tjahjo.