JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, pihaknya berharap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy atau Romy bisa memenuhi jadwal pemeriksaan ulang pada Kamis (23/8/2018).
Romahurmuziy rencananya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018 pada Senin (20/8/2018).
Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Namun, Romy berhalangan hadir karena ada kegiatan lain di luar kota.
"Kami percaya yang bersangkutan akan datang hari Kamis. Kan tadi ada pemberitahuan dan ada surat yang disampaikan juga ke KPK karena hari ini ada bentrok dengan kegiatan lain," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Baca juga: Ketum PPP Romahurmuziy Tak Penuhi Panggilan KPK
Menurut Febri, salah satu hal yang ingin digali adalah sejauh mana pengetahuan Romahurmuziy tentang orang-orang di dalam kepengurusan PPP atau pihak lainnya terkait kasus ini.
KPK juga akan mengonfirmasi hasil penggeledahan di salah satu rumah pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
Dalam penggeledahan itu KPK menemukan uang senilai Rp 1,4 miliar dalam pecahan dollar Singapura dan menyita dokumen terkait permohonan anggaran daerah.
"Yang bersangkutan akan diperiksa terkait kapasitas jabatannya sebagi ketua umum PPP," kata dia.
Namun, Febri enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan Romy pada Kamis nanti.
"Kan yang bersangkutan belum diperiksa hadir sebagai saksi, jadi kami harap hari Kamis pemeriksaan bisa dilaksanakan. Kedua, materi pemeriksaan belum bisa disampaikan," kata Febri.
Baca juga: Kasus RAPBN-P 2018, KPK Panggil Ketum PPP Romahurmuziy
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka.
Amin ditangkap terkait penerimaan hadiah atau janji dalam usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2018.
Adapun, yang diduga menjadi perantara Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghaist dengan Amin adalah seorang pengusaha bernama Eka Kamaludin.
Dua proyek itu adalah proyek dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebagai tersangka.