Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prioritas Pascagempa Lombok adalah Penanganannya, Bukan Statusnya

Kompas.com - 21/08/2018, 00:11 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau agar proses penanganan pascagempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi prioritas bukan perihal status bencana nasional.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menanggapi desakan berbagai pihak, seperti pimpinan DPR dan DPRD NTB, untuk menyematkan status bencana nasional terhadap gempa Lombok.

"Jadi tidak perlu berpolemik dengan status bencana nasional, yang penting adalah penanganan dapat dilakukan secara cepat kepada masyarakat yang terdampak," ujar Sutopo melalui keterangan persnya, Senin (20/8/2018).

Baca juga: Wakil Ketua MPR Kritik Pemerintah yang Enggan Tetapkan Gempa Lombok Jadi Bencana Nasional

Ia mengatakan, apakah pemerintahan daerah masih berfungsi merupakan salah satu pertimbangan untuk menetapkan status bencana nasional.

Jika iya maka sudah menjadi kewajiban pemda untuk memegang kendali dalam penanganan bencana tersebut.

Sementara itu, pemerintah pusat akan mendukung dengan berbagai bantuannya. Saat ini, bantuan bagi korban gempa tersebut sudah berskala nasional.

Baca juga: BNPB: Masih Banyak yang Salah Kaprah Terkait Status Bencana Nasional

"Pemerintah pusat terus mendampingi dan memperkuat Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota," kata Sutopo.

"Penguatan itu adalah bantuan anggaran, pengerahan personil, bantuan logistik dan peralatan, manajerial dan tertib administrasi," lanjutnya.

Sutopo pun menegaskan berkali-kali bahwa pemerintah memiliki sumber daya yang cukup hingga proses revitalisasi Lombok. Oleh sebab itu, status bencana nasional masih belum dibutuhkan.

Baca juga: Pemerintah Tidak Akan Tetapkan Bencana Nasional di NTB, Ini Alasannya...

"Semua sudah mengerahkan sumber daya ke daerah. Jadi relevansi untuk status bencana nasional tidak relevan," katanya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo sebagai pemegang kewenangan untuk menetapkan bencana nasional mengutarakan hal yang sama.

Menurutnya, yang seharusnya menjadi fokus adalah kecepatan penanganan, bukan status tersebut.

"Yang paling penting menurut saya bukan ditetapkan atau tidak ditetapkan," ujar Jokowi ketika dijumpai di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/8/2018).

Baca juga: DPRD NTB Surati Jokowi, Minta Gempa Lombok Jadi Bencana Nasional

"Yang paling penting adalah penanganan langsung di lapangan bahwa pemerintah pusat total memberikan dukungan penuh bantuan kepada, baik kepada pemprov, pemkab, dan tentu saja yang paling penting kepada masyarakat. Intinya ke sana," lanjutnya.

Saat ini, Presiden sedang menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai penanganan dampak bencana gempa bumi di NTB sebagai dasar hukumnya.

Melalui Inpres tersebut, presiden memberikan mandat kepada jajaran kementeriannya untuk melakukan penanganan pascagempa bumi di Lombok.

Kompas TV Presiden Joko Widodo menyampaikan jika sebuah Instruksi Presiden sedang disiapkan sebagai payung hukum penanganan bencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com