JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya akan memanggil calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno jika pemeriksaan saksi menunjukkan adanya indikasi praktik mahar politik.
Hal yang sama juga berlaku kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Pelapor dalam permohonannya hanya menyatakan 3 (pihak terlapor), Sandiaga Uno, serta dua parpol (PAN dan PKS). Bawaslu akan melakukan klarifikasi juga setelah ditemukan dugaan ke arah sana (mahar politik)," kata Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).
Baca juga: Andi Arief Siap Jadi Saksi Kasus Dugaan Mahar Politik Sandiaga
Namun demikian, hingga saat ini Bawaslu masih fokus untuk meminta keterangan dari saksi. Nantinya, jika keterangan saksi dianggap sudah cukup, maka terlapor baru akan dipanggil.
"Kita lihat hasil tim pemeriksa hari ini. Apabila memang akan dibutuhkan, (terlapor) akan dipanggil. Biasanya selama ini untuk menjelaskan fakta terlapor selaku dipanggil oleh Bawaslu," jelas Fritz.
"Yang kami kejar saksi pelapor dulu," sambungnya.
Baca juga: Bawaslu Panggil Andi Arief Terkait Kasus Dugaan Mahar Politik Sandiaga
Lantaran pemeriksaan belum selesai, Fritz belum bisa memastikan sanksi seperti apa yang nantinya akan diberikan ke pihak terlapor jika terbukti bersalah.
Jika terbukti ada sejumlah uang yang diberikan cawapres ke partai sebagai mahar politik, maka parpol bisa dikenai pasal 228 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Sanksinya, partai politik tidak diperbolehkan mengikuti pemilu periode selanjutnya.
Baca juga: Bawaslu Dinilai Kurang Greget Tangani Dugaan Mahar Politik Sandiaga
Namun, kata Fritz, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan terlapor dikenai Undang-undang lainnya.
"Itu bisa saja dibawa ke ranah pelanggaran UU parpol, misalnya di UU nomor 2 tahun 2008 atau UU nomor 2 tahun 2011, di mana ada pembatasan bantuan parpol," ujar Fritz.
"Hukumannya untuk perseorangannya maksimal 6 bulan, untuk pengurus partai adalah satu tahun, dan dendanya 2 kali dana yang diterima," jelasnya.
Baca juga: Pengusutan Dugaan Mahar Sandiaga Diharapkan Menjadi Ajang Klarifikasi
Sebelumnya, Federasi Indonesia Bersatu melaporkan dugaan kasus mahar politik yang dilakukan bakal cawapres Sandiaga Uno.
Laporan tersebut berangkat dari kicauan Twitter Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief, Rabu (8/8) malam.
Saat itu, ia menyebut Prabowo Subianto merupakan seorang "jenderal kardus".
Baca juga: Pengusutan Dugaan Mahar Sandiaga Diharapkan Menjadi Ajang Klarifikasi
Sebutan itu dilontarkan Andi lantaran ia menuding Prabowo akan menjadikan Sandiaga Uno sebagai cawapres karena Wakil Gubernur DKI Jakarta itu memberikan uang Rp 500 miliar masing-masing untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS.
Andi mengaku diperintah partainya untuk bicara mengenai dugaan mahar tersebut.
"Saya ingin menyatakan bahwa saya diperintah partai bicara ini," kata Andi dalam acara sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (13/8/2018) malam.
Baca juga: Bawaslu Diminta Cepat dan Tegas Tindak Lanjuti Dugaan Mahar Politik Sandiaga
Bahkan, menurut dia, keputusan Demokrat untuk mengungkap soal dugaan mahar ini diambil dalam rapat resmi partai di kediaman Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (8/8/2018) malam.
"Hasil rapat menyatakan kami kemukakan saja ke publik problem sebenarnya," kata dia.
Andi mengaku tidak takut jika pernyataannya di Twitter berujung pada konsekuensi hukum.
Sementara itu, Sandiaga membantah dirinya memberikan sejumlah dana kepada dua parpol pendukungnya.