JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan pemeriksaan dirinya sebagai saksi untuk kasus dugaan mahar politik yang disebut-sebut diberikan calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan.
Andi dipanggil sebagai saksi bersama dua orang lainnya, atas laporan Federasi Indonesia Bersatu (Fiber).
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, yang datang memenuhi panggilan pihaknya hari ini adalah pelapor, bersama dua orang saksi.
"Pelapor telah datang ke Bawaslu dengan dua orang saksi pelapor, inisialnya SG dan AH. Ada tiga saksi yang dijaukan, tapi satu saksi lagi tidak hadir," kata Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).
Baca juga: Andi Arief Siap Jadi Saksi Kasus Dugaan Mahar Politik Sandiaga
Menurut Fritz, pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk Andi ke DPP Partai Demokrat sejak Kamis (16/8/2018) kemarin. Namun, hingga pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB tadi, Andi tak juga hadir ke Bawaslu.
Meski demikian, Bawaslu tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap pelapor dan kedua saksi
Fritz menyebut, pelapor membawa sejumlah bukti berupa kliping berita, sebuah flasdisk berisi 1 video dan 7 foto.
Baca juga: Andi Arief Ungkap Awal Cuitan Politik Uang yang Bikin Berang PKS dan PAN
Ke depannya, Bawaslu akan kembali mengirimkan surat panggilan kepada Andi Arief. Fritz berharap, Andi dapat memenuhi panggilan Bawaslu, lantaran dirinya dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus mahar politik ini.
"Bawaslu maksimal berdasarkan KUHAP 3 kali pemanggilan. Setelah sekarang, akan dua kali lagi (memanggil), mungkin di hari Kamis atau Senin depan," ujar Fritz.
"Tapi kami harapkan beliau bisa hadir agar dapat segera terselesaikan. Karena kan beliau dianggap yang paling tahu hal ini," sambungnya.