JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tanggapan atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan terpidana Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/8/2018).
Dalam persidangan, jaksa menilai tidak ada kekhilafan hakim dalam vonis terhadap Choel di pengadilan tingkat pertama.
Baca juga: Hadiri Sidang PK, Choel Mallarangeng Tampil dengan Gaya Rambut Unik
Jaksa menganggap putusan hakim sebelumnya telah sesuai dengan fakta persidangan.
"Saya sampaikan di sidang PK tadi bahwa semua pertimbangan hakim dibuat berdasarkan alat bukti. Majelis hakim tidak keliru dalam membuktikan unsur-unsur yang didakwakan kepada pemohon PK," ujar jaksa M Asri Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada intinya, jaksa KPK meminta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK yang diajukan Choel Mallarangeng.
Baca juga: Jero Wacik, Choel Mallarangeng hingga M Sanusi Ajukan PK ke MA
Choel sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng itu juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.