Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Kritik Kebijakan Pimpinan KPK soal Rotasi Jabatan Internal

Kompas.com - 20/08/2018, 14:17 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch mengecam sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap melakukan rotasi pejabat di KPK tanpa didasari kriteria, transparansi, dan tata cara yang jelas dan akuntabel.

Menurut ICW, pimpinan KPK berpotensi melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran etika. Tindakan tersebut juga dinilai mengancam independensi KPK.  

"Tidak saja melanggar hukum, keputusan ini juga berpotensi melanggar etika," ujar Koordinator Badan Pekerja ICW Adnan Topan Husodo dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (20/8/2018).

Baca juga: 15 Pejabat Struktural KPK Minta Rotasi Dilakukan Transparan dan Sesuai Aturan

Potensi pelanggaran hukum yang dimaksud ICW yakni pelanggaran terhadap Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal tersebut pada intinya menyebutkan bahwa organisasi KPK dijalankan berdasarkan asas transparan dan akuntabel.  

Selain itu, kebijakan pimpinan KPK dalam merotasi 14 jabatan eselon II dan III tersebut dinilai melanggar Peraturan KPK RI No 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. Dalam aturan itu dijelasksn bahwa pimpinan KPK wajib memilih secara objektif berdasarkan kriteria yang jelas.

Menurut ICW, dengan tidak mempertimbangkan parameter kriteria yang jelas, maka rotasi dan mutasi ini dinilai bersifat subjektif.

"Padahal penentuan kriteria menjadi sangat penting sebagai tolak ukur kepantasan atau kepatutan seseorang yang akan menempati sebuah jabatan," kata Adnan.

Baca juga: Ketua KPK Tanggapi Kritik Wadah Pegawai KPK soal Rotasi Jabatan

Terkait rotasi dan mutasi sekitar 15 direktur, kepala biro, kepala bagian dan kepala sekretariat di KPK, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengonfirmasi bahwa benar proses tersebut sedang berjalan di KPK.

Menurut Febri, pergeseran ini telah mempertimbangkan aspek-aspek yang diperlukan. Pimpinan KPK memandang keputusan rotasi itu sebagai jalan terbaik agar lembaga dapat berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan misi dan visi pimpinan.

"Prinsipnya, pergeseran dilakukan secara setara dan tidak merugikan hak pegawai yang dirotasi," kata Febri.

Terkait adanya keberatan yang disampaikan termasuk oleh Wadah Pegawai KPK, telah dilakukan rapat bersama untuk mendengar masukan dari pegawai dan beberapa pejabat di KPK. Salah satu poinnya adalah agar disusun aturan yang lebih rinci.

Kompas TV Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mendorong lembaga pengawas KPK yang diatur dalam undang-undang. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com