Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR: Yang Menyesatkan Itu Menteri Keuangan

Kompas.com - 20/08/2018, 13:27 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan menjawab pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menganggap pidatonya pada sidang tahunan MPR RI, 16 Agustus 2018 lalu, politis dan menyesatkan.

"Yang menyesatkan itu Menteri Keuangan bukan ketua MPR. Ini MPR dan DPR lembaga politik, bukan lembaga sosial, ini lembaga politik. jadi ngomong politik, ini tempatnya," ucap Zulkifli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/8/2018).

Baca juga: Sri Mulyani: Pidato Ketua MPR Zulkifli Hasan Politis dan Menyesatkan

Zulkifli membaca catatan yang sudah disiapkannya ketika memberi keterangan kepada wartawan.

Ada empat poin yang disampaikan. Berikut transkrip pernyataan Zulkifli.

1. Menteri keuangan sendiri menyatakan jumlah utang jatuh tempo mencapai Rp 409 triliun. Ini pernyataan beliau lho, di APBN 2018. Akan memberatkan anggaran di tahun 2019 nanti.

Pada pembayaran hutang nantinya akan berat karena harus mencari sumber pembiayaan lain selain yang ada selama ini, kata menteri keuangan. Kalau rupiahnya melemah, akan nambah ini. Betul gak? Jadi kalau rupiah melemah, dollar menguat, nambah dia.

2. Rizal Ramli nih, catet, ada di media hari ini, rizal ramli mengatakan lho kok baru sekarang mengenai beratnya pmbayaran utang, kemarin-kemarin ke mana? Kata Rizal Ramli.

Pemerintah tidak memiliki manajeman inovatif dalam membayar hutang sehingga sekarang kelimpungan ketika hutang jatuh tempo, kata Rizal Ramli.

3. Ekonom nih, INDEF, Bima Yudhistira, juga sampaikan utang jatuh tempo adalah gabungan dari utang pemerintah sekarang dan sebelumnya. Tidak sepenuhnya warisan masa lalu.

Utang pemerintah, misalnya, ORI 013, diterbitkan 26 oktober 2016 jatuh tempo Rp 19,6 triliun. Ada juga SPN diterbitkan 15 Februari 2018. Ini kata Indef.

Kata Indef, pemerintah akan menambah utang baru sebesar Rp 359 triliun. Kalau benar itu ditambah tentu akan lebih berat dengan pertumbuhan ekonomi yang 5,3 ya.

Jadi yang menyesatkan itu menteri keuangan, bukan ketua MPR.

4. Bahwa anggaran kesehatan, anggaran 2018, anggaran kesehatan Rp 111 triliun, jadi kalau bayar utangnya Rp 409 trilium apa enggak empat kali? Empat kali kan?

Hati-hati, jelaskan seterang-terangnya kepada pak Presiden, infrastruktur sudah ditunda, banyak. Padahal itu program andalan Pak Presiden Jokowi. Sudah dimoratorium. Artinya ada masalah kan? Ada 500 item tidak boleh impor, dikurangi. Itu tandanya ada masalah justru itu jangan menyesatkan, sampaikan apa adanya.

Kompas TV Zulkifli menilai kemampuan mencicil utang yang dilakukan pemerintah sudah di luar batas kewajaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com