Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin, Bawaslu Panggil Pelapor Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno

Kompas.com - 19/08/2018, 14:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyebut pihaknya akan memanggil pelapor kasus dugaan mahar politik yang disebut-sebut diberikan calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Besok mereka (pelapor) akan datang, kita panggil. Kemarin kan sudah kita kirim surat, mereka akan kita klarifikasi besok Senin," kata Fritz saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/8/2018).

Baca juga: Bawaslu Dinilai Kurang Greget Tangani Dugaan Mahar Politik Sandiaga

Dalam panggilan tersebut, pelapor akan dimintai klarifikasi atas laporannya, termasuk bukti yang dibawa dan siapa saja saksi yang akan hadirkan.

"Akan ditanya mengapa melapor, tahu dari mana ini pelanggaran, siapa saja saksi yang akan dihadirkan jadi saksi, buktinya apa," tutur Fritz.

Penanganan laporan tersebut, kata Fritz, paling lama diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja.

Baca juga: Pengusutan Dugaan Mahar Sandiaga Diharapkan Menjadi Ajang Klarifikasi

Setelah pihak terlapor dimintai klarifikasi, Bawaslu baru bisa menyatakan apakah kasus tersebut tergolong sebagai kajian pidana atau administrasi.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, ketika ditemui di kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (24/12/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, ketika ditemui di kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (24/12/2017).

"Masih dalam kajian apakah ini masuk pidana atau administrasi. Dugaannya baru akan muncul setelah dia sudah kita panggil dan klarifikasi," ujar Fritz.

Ia juga mengatakan, ke depannya, pihak terlapor dan pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus ini akan dipanggil oleh pihaknya.

Baca juga: Bawaslu: Sandiaga Bisa Saja Dipanggil Terkait Laporan Mahar Politik

Jika terbukti berasalah, maka partai politik pengusung calon dapat dikenai Pasal 228 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Sanksinya, parpol tak bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya.

Sebelumnya, dua ormas, Federasi Indonesia Bersatu dan Rumah Relawan Nusantara The President Centre Jokowi-Ma'ruf Amin, melaporkan dugaan kasus mahar politik yang dilakukan bakal cawapres Sandiaga Uno.

Baca juga: Bawaslu Diminta Cepat dan Tegas Tindak Lanjuti Dugaan Mahar Politik Sandiaga

Laporan tersebut berangkat dari kicauan Twitter Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief, Rabu (8/8) malam. Saat itu, ia menyebut Prabowo Subianto merupakan seorang ‘jenderal kardus’. 

Sebutan itu dilontarkan Andi lantaran ia menuding Prabowo akan menjadikan Sandiaga Uno sebagai cawapres karena Wakil Gubernur DKI Jakarta itu memberikan uang sebesar Rp500 miliar untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS.

Sementara itu, Sandiaga telah membantah dirinya memberikan sejumlah dana kepada dua parpol pendukungnya.

Kompas TV KPK bisa menindaklanjuti dugaan pemberian mahar politik terkait pilpres jika memiliki bukti awal yang cukup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com