JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyebut pihaknya akan memanggil pelapor kasus dugaan mahar politik yang disebut-sebut diberikan calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Besok mereka (pelapor) akan datang, kita panggil. Kemarin kan sudah kita kirim surat, mereka akan kita klarifikasi besok Senin," kata Fritz saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/8/2018).
Baca juga: Bawaslu Dinilai Kurang Greget Tangani Dugaan Mahar Politik Sandiaga
Dalam panggilan tersebut, pelapor akan dimintai klarifikasi atas laporannya, termasuk bukti yang dibawa dan siapa saja saksi yang akan hadirkan.
"Akan ditanya mengapa melapor, tahu dari mana ini pelanggaran, siapa saja saksi yang akan dihadirkan jadi saksi, buktinya apa," tutur Fritz.
Penanganan laporan tersebut, kata Fritz, paling lama diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja.
Baca juga: Pengusutan Dugaan Mahar Sandiaga Diharapkan Menjadi Ajang Klarifikasi
Setelah pihak terlapor dimintai klarifikasi, Bawaslu baru bisa menyatakan apakah kasus tersebut tergolong sebagai kajian pidana atau administrasi.
"Masih dalam kajian apakah ini masuk pidana atau administrasi. Dugaannya baru akan muncul setelah dia sudah kita panggil dan klarifikasi," ujar Fritz.
Ia juga mengatakan, ke depannya, pihak terlapor dan pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus ini akan dipanggil oleh pihaknya.
Baca juga: Bawaslu: Sandiaga Bisa Saja Dipanggil Terkait Laporan Mahar Politik
Jika terbukti berasalah, maka partai politik pengusung calon dapat dikenai Pasal 228 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Sanksinya, parpol tak bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.