Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Eks Napi Korupsi Diloloskan Bawaslu sebagai Bacaleg, KPU Tetap Menolak

Kompas.com - 16/08/2018, 22:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, tiga mantan narapidana kasus korupsi yang sempat diloloskan sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), saat ini statusnya tetap tidak memenuhi syarat (TMS).

Artinya, menurut Wahyu, ketiganya tetap dinyatakan tak lolos sebagai bacaleg, sesuai dengan hasil verifikasi KPU.

"(Tiga bacaleg) masih TMS. Dan daftar calon sementara (bacaleg) sudah diterbitkan tanpa mengikutsertakan mereka," kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).

Adapun ketiga mantan napi korupsi itu maju sebagai bacaleg tingkat DPD dan DPRD di Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.

Baca juga: MA Hentikan Sementara Gugatan Eks Napi Koruptor terhadap PKPU

Pada masa pendaftaran bacaleg, ketiganya dinyatakan TMS oleh KPU setempat lantaran berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang narapidana korupsi mendaftar sebagai caleg.

Namun, mereka lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu.

Hasilnya, Bawaslu dan Panwaslu setempat menyatakan mereka memenuhi syarat (MS) sebagai bacaleg. Alasannya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak menyebutkan larangan mantan narapidana korupsi jadi caleg.

Atas hal tersebut, Wahyu menegaskan bahwa keputusan Bawaslu dan Panwaslu yang menganulir hasil verifikasi KPU adalah tidak berlaku.

Penyelenggara pemilu tetap berpedoman pada PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai caleg.

"Dalam pandangan KPU, tiga daerah tersebut KPU-nya sudah benar dengan ukuran mereka sudah berkerja seusai PKPU," ucap Wahyu.

"Kami konsisten mantan napi korupsi, pelaku kejahatan seksual anak, dan bandar narkoba kami TMS-kan sebagai bacalon DPD DPR DPRD," kata dia.

Kompas TV Apa langkah parpol menyikapi aturan PKPU yang sudah ditantatangani kemenkumham KPU dan parpol?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com