Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kecewa Bawaslu dan Panwaslu Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg

Kompas.com - 16/08/2018, 21:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku kecewa dengan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tiga daerah yang meloloskan tiga mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

Menurut Wahyu, tindakan Bawaslu dan Panwaslu tersebut telah mengabaikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang jelas-jelas melarang mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai caleg.

"Kami menyesalkan, sangat kecewa, karena Bawaslu daerah dalam hal ini mengabaikan dan tak menghormati PKPU yang sah dan dinyatakan berlaku dan diundangkan," kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).

Baca juga: Sempat Masuk Daftar Caleg Eks Napi Korupsi, Ajang Supandi Lolos Verifikasi KPU

Bawaslu dan Panwaslu yang dimaksud adalah Panwaslih Aceh, Panwaslu Tana Toraja, dan Bawaslu Sulawesi Utara. 

Wahyu menjelaskan, keputusan Bawaslu dan Panwaslu di tiga daerah tersebut meloloskan tiga mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg lantaran mereka berpedoman pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Dalam UU itu, mantan narapidana korupsi tidak dilarang nyaleg.

Baca juga: Pemilu 2019, Kota Padang Bebas dari Bacaleg Mantan Napi Korupsi

Namun demikian, kata Wahyu, PKPU yang ada saat ini telah sah berlaku dan diundangkan. Sehingga mempertegas larangan mantan narapidana korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai caleg.

"Ini yang kami menyesalkan, kenapa Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu bersama KPU dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) tak menghormati PKPU yang sudah sah, sudah berlaku, dan sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," tutur Wahyu.

Meskipun UU nomor 7 tahun 2017 tidak dianulir, menurut Wahyu, penyelenggara pemilu tak seharusnya mengabaikan PKPU yang kedudukannya telah sah secara hukum.

Baca juga: Ajukan Caleg Mantan Napi Korupsi, Parpol Akan Kehilangan Kepercayaan Rakyat

Jika Bawaslu dan Panwaslu hendak menganulir PKPU, maka seharusnya keduanya mengajukan uji materi di Mahkamah Agung (MA).

Sebab, hanya MA yang berwenang untuk membatalkan PKPU.

"Lah ini Bawaslu tak melakukan pengujian tapi kemudian menafikan PKPU," tandas Wahyu.

Baca juga: MA Belum Putuskan Uji Materi, PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Tetap Berlaku

Sebelumnya, pada masa pendaftaran bacaleg, tiga mantan narapidana korupsi di Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Ketiganya lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS) sehingga menganulir keputusan KPU yang menyatakan mereka TMS.

Kompas TV Ketiganya terindikasi pernah menjalani sidang di pengadilan Tipikor beberapa tahun silam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com