JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku kecewa dengan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tiga daerah yang meloloskan tiga mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
Menurut Wahyu, tindakan Bawaslu dan Panwaslu tersebut telah mengabaikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang jelas-jelas melarang mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai caleg.
"Kami menyesalkan, sangat kecewa, karena Bawaslu daerah dalam hal ini mengabaikan dan tak menghormati PKPU yang sah dan dinyatakan berlaku dan diundangkan," kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
Baca juga: Sempat Masuk Daftar Caleg Eks Napi Korupsi, Ajang Supandi Lolos Verifikasi KPU
Bawaslu dan Panwaslu yang dimaksud adalah Panwaslih Aceh, Panwaslu Tana Toraja, dan Bawaslu Sulawesi Utara.
Wahyu menjelaskan, keputusan Bawaslu dan Panwaslu di tiga daerah tersebut meloloskan tiga mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg lantaran mereka berpedoman pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Dalam UU itu, mantan narapidana korupsi tidak dilarang nyaleg.
Baca juga: Pemilu 2019, Kota Padang Bebas dari Bacaleg Mantan Napi Korupsi
Namun demikian, kata Wahyu, PKPU yang ada saat ini telah sah berlaku dan diundangkan. Sehingga mempertegas larangan mantan narapidana korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai caleg.
"Ini yang kami menyesalkan, kenapa Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu bersama KPU dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) tak menghormati PKPU yang sudah sah, sudah berlaku, dan sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," tutur Wahyu.
Meskipun UU nomor 7 tahun 2017 tidak dianulir, menurut Wahyu, penyelenggara pemilu tak seharusnya mengabaikan PKPU yang kedudukannya telah sah secara hukum.
Baca juga: Ajukan Caleg Mantan Napi Korupsi, Parpol Akan Kehilangan Kepercayaan Rakyat
Jika Bawaslu dan Panwaslu hendak menganulir PKPU, maka seharusnya keduanya mengajukan uji materi di Mahkamah Agung (MA).
Sebab, hanya MA yang berwenang untuk membatalkan PKPU.
"Lah ini Bawaslu tak melakukan pengujian tapi kemudian menafikan PKPU," tandas Wahyu.
Baca juga: MA Belum Putuskan Uji Materi, PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Tetap Berlaku
Sebelumnya, pada masa pendaftaran bacaleg, tiga mantan narapidana korupsi di Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Ketiganya lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.
Hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS) sehingga menganulir keputusan KPU yang menyatakan mereka TMS.