Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Gempa Lombok sebagai Bencana Nasional

Kompas.com - 16/08/2018, 12:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyinggung status bencana gempa di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) di hadapan Presiden Joko Widodo saat Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Awalnya, Bamsoet, sapaannya, mengucapkan bela sungkawa atas bencana gempa bumi yang terjadi di Pulau Lombok.

"Mengawali pidato ini, atas nama seluruh anggota dewan saya menyampaikan rasa duka yang sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di wilayah NTB dan sekitarnya," ujar Bamsoet.

Baca juga: BNPB Sebut Penentuan Bencana Nasional adalah Kewenangan Presiden

Ia lantas mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam menangani bencana gempa bumi di Lombok.

Di akhir ucapan bela sungkawanya kepada korban gempa lombok, Bamsoet menyatakan DPR akan mendukung jika pemerintah menetapkan gempa di Lombok sebagai bencana nasional.

"DPR akan mendukung sepenuhnya jika pemerintah menetapkan bencana alam Lombok sebagai bencana nasional," lanjut dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho menegaskan, kewenangan terkait penetapan status bencana nasional berada di tangan Presiden.

"Kewenangan menetapkan bencana nasional atau tidak, jadi namanya status dan tingkatan bencana itu diatur dalam regulasi yang ada. Untuk nasional, kewenangannya adalah Presiden, berdasarkan masukan dari kepala BNPB," kata Sutopo saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (13/8/2018).

Sutopo menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan sebelum pemerintah menetapkan status bencana.

Baca juga: Belum Bencana Nasional, Penanganan Gempa Lombok Berskala Nasional

"Tentu dengan pertimbangan, jumlah korban, luas wilayah terdampaknya, kerugiannya, yang tak kalah penting, keberfungsian daerah setempat, apakah masih hidup Bupati, Gubernur, beserta perangkat di bawahnya," ucap Sutopo.

Diberitakan, hingga Rabu (15/8/2018), jumlah korban meninggal dunia bertambah menjadi 460 orang. Selain itu, tim SAR menemukan satu dari empat korban yang tertimbun longsor.n Angka kerugian akibat gempa untuk sementara mencapai Rp 7,45 triliun.

Kompas TV Buku tabungan yang diserahkan masing-masing sudah bersaldo sebesar 50 juta rupiah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com