Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap Bos Sekte Penghapus Utang UN Swissindo

Kompas.com - 16/08/2018, 12:01 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pihaknya telah menangkap tersangka Soegiharto Notonegoro alias Sino, pimpinan sekte penghapus utang United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo).

Penangkapan tersebut atas dugaan kasus pemalsuan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang dikeluarkan UN Swissindo yang merugikan lembaga perbankan, seperti BRI, Mandiri, Danamon, BCA, CIMB Niaga, dan BNI.

“Telah melakukan penangkapan terhadap pimpinan UN Swissindo pada tanggal 5 Agustus 2018 di Cirebon,” ujar Daniel saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).

Baca juga: Polisi Tangkap Bos Sekte Penghapus Utang

Daniel menuturkan, penangkapan tersebut dilakukan karena laporan dari masyarakat dan juga dari pihak Bank Indonesia atas tindakan, gerakan, dan aksi-aksi yang dilakukan UN Swissindo.

“(UN Swissindo) sudah meresahkan dan membuat kegaduhan serta hal-hal lain terutama kerugian baik secara materiil imateriil yang dirasakan bank Indonesia, dan juga bank lain,” kata Daniel.

Daniel menuturkan, modus tersangka adalah meyakinkan kepada masyarakat bahwa SBI bisa melunasi utang di bank atau lembaga pembiayaan.

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).Reza Jurnaliston Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).

“Produk yang ditawarkan UN Swissindo adalah pembebasan hutang. Oleh karena itu ramai disebut ini sekte pembebas hutang atau penghapus utang,” tutur Daniel.

Baca juga: Polisi Amankan 12 Anggota Sekte Kerajaan Ubur-Ubur di Serang

“Khususnya utang 2016 ke bawah itu dibebaskan yang katanya, menurut pemeriksaan kami, hutang 2 miliar bisa dihapuskan,” sambung Daniel.

Modus kedua, lanjut Daniel, adalah seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki E-KTP akan mendapatkan gaji sebanyak 1.200 USD yang jika dirupiahkan setara 15,6 juta.

Di sisi lain, Daniel menyampaikan dari lokasi penangkapan, polisi juga telah menyita barang bukti sejumlah mata uang asing palsu yang cukup banyak.

Tersangka akan dikenakan Pasal 263 KUHP Pasal (1) dan (2) dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Money Laundering pada Kasus Penipuan Bermodus Raja Minyak

Dari penelusuran Kompas.com, syarat untuk bisa menjadi pengikut dan mendapatkan pembebasan utang adalah harus memiliki voucher M1. Setiap warga negara yang memiliki KTP elektronik bisa mengisi voucher M1 tersebut.

Voucher M1 dibeli seharga 1.200 dollar AS dari para pengikut UN Swissindo. Voucher yang sudah dibeli tidak bisa dijual lagi.

Voucher tersebut diklaim bisa ditukar ke sejumlah bank. Namun para pembeli voucher yang ingin utangnya lunas banyak yang kecewa lantaran bank menolak karena voucher itu ilegal.

Kompas TV Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com