JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pihaknya telah menangkap tersangka Soegiharto Notonegoro alias Sino, pimpinan sekte penghapus utang United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo).
Penangkapan tersebut atas dugaan kasus pemalsuan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang dikeluarkan UN Swissindo yang merugikan lembaga perbankan, seperti BRI, Mandiri, Danamon, BCA, CIMB Niaga, dan BNI.
“Telah melakukan penangkapan terhadap pimpinan UN Swissindo pada tanggal 5 Agustus 2018 di Cirebon,” ujar Daniel saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
Baca juga: Polisi Tangkap Bos Sekte Penghapus Utang
Daniel menuturkan, penangkapan tersebut dilakukan karena laporan dari masyarakat dan juga dari pihak Bank Indonesia atas tindakan, gerakan, dan aksi-aksi yang dilakukan UN Swissindo.
“(UN Swissindo) sudah meresahkan dan membuat kegaduhan serta hal-hal lain terutama kerugian baik secara materiil imateriil yang dirasakan bank Indonesia, dan juga bank lain,” kata Daniel.
Daniel menuturkan, modus tersangka adalah meyakinkan kepada masyarakat bahwa SBI bisa melunasi utang di bank atau lembaga pembiayaan.
“Produk yang ditawarkan UN Swissindo adalah pembebasan hutang. Oleh karena itu ramai disebut ini sekte pembebas hutang atau penghapus utang,” tutur Daniel.
Baca juga: Polisi Amankan 12 Anggota Sekte Kerajaan Ubur-Ubur di Serang
“Khususnya utang 2016 ke bawah itu dibebaskan yang katanya, menurut pemeriksaan kami, hutang 2 miliar bisa dihapuskan,” sambung Daniel.
Modus kedua, lanjut Daniel, adalah seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki E-KTP akan mendapatkan gaji sebanyak 1.200 USD yang jika dirupiahkan setara 15,6 juta.
Di sisi lain, Daniel menyampaikan dari lokasi penangkapan, polisi juga telah menyita barang bukti sejumlah mata uang asing palsu yang cukup banyak.
Tersangka akan dikenakan Pasal 263 KUHP Pasal (1) dan (2) dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Money Laundering pada Kasus Penipuan Bermodus Raja Minyak
Dari penelusuran Kompas.com, syarat untuk bisa menjadi pengikut dan mendapatkan pembebasan utang adalah harus memiliki voucher M1. Setiap warga negara yang memiliki KTP elektronik bisa mengisi voucher M1 tersebut.
Voucher M1 dibeli seharga 1.200 dollar AS dari para pengikut UN Swissindo. Voucher yang sudah dibeli tidak bisa dijual lagi.
Voucher tersebut diklaim bisa ditukar ke sejumlah bank. Namun para pembeli voucher yang ingin utangnya lunas banyak yang kecewa lantaran bank menolak karena voucher itu ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.