JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan politik transaksional yang melibatkan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Federasi Indonesia Bersatu dan Rumah Relawan Nusantara The President Centre Jokowi-Ma'ruf Amin.
Bawaslu akan mempelajari laporan tersebut dahulu, selanjutnya baru melakukan penelusuran melalui pemanggilan pihak terlapor.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai pemanggilan tersebut dapat menjadi panggung bagi pihak terkait untuk menjelaskan duduk perkara.
Baca juga: Bawaslu: Sandiaga Bisa Saja Dipanggil Terkait Laporan Mahar Politik
"Saya kira bagi para pihak, momentum tindak lanjut dari Bawaslu ini harus dimaknai sebagai fasilitasi bagi mereka semua untuk membuat terang benderang berbagai isu yang berseliweran," ujar Titi di D Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).
"Di sini para pihak secara sah dan legitimate membuktikan kebenaran atau tidak atas praduga yang selama ini beredar di masyarakat," tambah dia.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apa yang terjadi dalam proses pemilihan pemimpin bangsa.
Baca juga: Bawaslu Diminta Cepat dan Tegas Tindak Lanjuti Dugaan Mahar Politik Sandiaga
Oleh sebab itu, ia mengharapkan kerja sama dan itikad baik dari pihak yang akan dipanggil. Hal itu akan mengakomodir Bawaslu dalam penelusuran dugaan tersebut demi mengungkapkan fakta.
Selain itu, masyarakat juga perlu bukti bahwa Bawaslu dapat benar-benar menjalankan tugasnya.
Titi menekankan terkait pentingnya komitmen Bawaslu untuk menangani pelaporan ini. Harapannya, Bawaslu dapat bertindak cepat dalam penanganannya.
Baca juga: Politisi Gerindra: Isu Mahar Politik Diskreditkan Sandiaga sebagai Negarawan
"Bawaslu perlu memperlihatkan kinerja yang baik, progresif, profesional dan akuntabel dalam proses penanganan dugaan pelanggaran ini," tegas Titi.
Dugaan mahar itu pertama kali dihembuskan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief melalui akun Twitter-nya.
Andi Arief menyebutkan, Sandiaga memberikan masing-masing Rp 500 miliar untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca juga: Sandiaga Dituding Mahar Politik, Bawaslu Akan Panggil Pihak yang Diduga Tahu
Uang tersebut bertujuan agar Sandiaga dapat menjadi cawapres bagi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Jika terbukti berasalah, partai politik pengusung calon dapat dikenai Pasal 228 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sanksinya, parpol tak bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya.