Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusutan Dugaan Mahar Sandiaga Diharapkan Menjadi Ajang Klarifikasi

Kompas.com - 15/08/2018, 17:36 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan politik transaksional yang melibatkan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Federasi Indonesia Bersatu dan Rumah Relawan Nusantara The President Centre Jokowi-Ma'ruf Amin.

Bawaslu akan mempelajari laporan tersebut dahulu, selanjutnya baru melakukan penelusuran melalui pemanggilan pihak terlapor.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai pemanggilan tersebut dapat menjadi panggung bagi pihak terkait untuk menjelaskan duduk perkara.

Baca juga: Bawaslu: Sandiaga Bisa Saja Dipanggil Terkait Laporan Mahar Politik

"Saya kira bagi para pihak, momentum tindak lanjut dari Bawaslu ini harus dimaknai sebagai fasilitasi bagi mereka semua untuk membuat terang benderang berbagai isu yang berseliweran," ujar Titi di D Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).

"Di sini para pihak secara sah dan legitimate membuktikan kebenaran atau tidak atas praduga yang selama ini beredar di masyarakat," tambah dia.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di KPU RI, Jakarta, Rabu (31/1/2018).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di KPU RI, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apa yang terjadi dalam proses pemilihan pemimpin bangsa.

Baca juga: Bawaslu Diminta Cepat dan Tegas Tindak Lanjuti Dugaan Mahar Politik Sandiaga

Oleh sebab itu, ia mengharapkan kerja sama dan itikad baik dari pihak yang akan dipanggil. Hal itu akan mengakomodir Bawaslu dalam penelusuran dugaan tersebut demi mengungkapkan fakta.

Selain itu, masyarakat juga perlu bukti bahwa Bawaslu dapat benar-benar menjalankan tugasnya.

Titi menekankan terkait pentingnya komitmen Bawaslu untuk menangani pelaporan ini. Harapannya, Bawaslu dapat bertindak cepat dalam penanganannya.

Baca juga: Politisi Gerindra: Isu Mahar Politik Diskreditkan Sandiaga sebagai Negarawan

"Bawaslu perlu memperlihatkan kinerja yang baik, progresif, profesional dan akuntabel dalam proses penanganan dugaan pelanggaran ini," tegas Titi.

Dugaan mahar itu pertama kali dihembuskan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief melalui akun Twitter-nya.

Andi Arief menyebutkan, Sandiaga memberikan masing-masing Rp 500 miliar untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca juga: Sandiaga Dituding Mahar Politik, Bawaslu Akan Panggil Pihak yang Diduga Tahu

Uang tersebut bertujuan agar Sandiaga dapat menjadi cawapres bagi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Jika terbukti berasalah, partai politik pengusung calon dapat dikenai Pasal 228 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sanksinya, parpol tak bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya.

Kompas TV Dua kelompok yang melapor meminta Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan mereka agar tidak menjadi polemik di masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com