JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) sudah mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 657 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Usulan sanksi itu sudah dilakukan selama 18 tahun sejak KY dibentuk pada 2005 silam.
Rekomendasi sanksi ini merupakan hasil pemeriksaan sidang pleno anggota KY.
"Jenis pelanggaran terbanyak adalah bersikap tidak profesional dan tidak cermat," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Misalnya, penemuan pelanggaran dalam laporan berupa kesalahan penulisan putusan (typo error, clerical error).
Kesalahan penulisan putusan merupakan kekeliruan atau kekhilafan dalam penulisan yang harusnya tak terjadi.
Kesalahan penulisan putusan dapat berakibat kepada putusan tak mengikat secara hukum. Sebab kesalahan itu muncul di putusan.
Menurut Farid, dalam beberapa kasus, salah ketik putusan dapat berdampak tidak dapat dieksekusinya suatu putusan atau bahkan menghilangkan hak-hak para pihak dalam proses hukum acara.
Selain kesalahan penulisan, para hakim juga kedapatan melanggar sejumlah ketentuan mulai sikap tak adil, bertemu pihak berperkara, narkoba, menerima suap, hingga perselingkuhan.
"Hakim jelas harus memiliki standar etika yang lebih dari rata-rata profesi pada umumnya," kata dia.
Meski begitu, KY menilai masih ada kendala yang dihadapi hakim dalam penegakan kode etik hakim.
Dari sisi internal, kendala bisa dimulai dari proses pengangkatan hakim, pendidikan hakim, hingga kesejahteraan hakim.
Sementara di sisi eksternal, kendala meliputi kemandirian kekuasaan kehakimanan, sistem peradilan yang berlaku, partisipasi masyarakat, dan sistem pengawasan hakim itu sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.