Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Halmahera Timur Bantah Terima Suap Meski Diakui oleh Para Saksi

Kompas.com - 15/08/2018, 16:00 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Terdakwa Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudy Erawan membantah menerima suap Rp 6,3 miliar.

Hal itu dikatakan Rudy saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/8/2018).

"Tidak ada yang mulia," ujar Rudy kepada majelis hakim.

Baca juga: Terdakwa Mengaku Dipanggil Sekjen PDI-P saat Usulkan Putra Daerah Jadi Pejabat PUPR

Menurut Rudy, tindakannya dalam mengusulkan Amran HI Mustary sebagai Kepala Balai Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, murni untuk menampung aspirasi masyarakat.

Amran yang merupakan putra daerah Maluku dinilai akan lebih baik jika diberikan jabatan kepala balai.

Rudy tetap membantah meski sejumlah saksi telah mengakui adanya pemberian uang kepadanya.

Baca juga: Terdakwa Akui Usulkan Penunjukan Pejabat PUPR Lewat Fraksi PDI Perjuangan

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan majelis hakim sempat mengingatkan bahwa ada lebih dari satu keterangan saksi.

Pertama, Amran mengakui ada permintaan uang dari Rudy. Amran dan pengusaha Imran S Djumadil saat bersaksi di pengadilan, sudah membenarkan adanya penyerahan uang kepada Rudy.

Salah satunya, penyerahan uang dilakukan di Delta Spa Pondok Indah. Kemudian, di kantin Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Baca juga: Berbelit-belit, Keponakan Bupati Halmahera Timur Diingatkan Hakim Bisa Jadi Terdakwa

Saat itu, uang diterima oleh keponakan Rudy, Muhammad Arnes.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa rekening bank milik Muhammad Rizal, salah satu keponakan Rudy, menerima transfer uang Rp 500 juta dan Rp 50 juta.

Uang yang berasal dari kontraktor di Maluku Utara itu sebenarnya ditujukan kepada Rudy Erawan.

Baca juga: Saksi Akui Diminta Uang oleh Bupati Halmahera Timur untuk Ongkos Hadiri Rakernas PDI-P

"Saya bantah yang mulia," kata Rudy.

Dalam kasus ini, Rudy Erawan didakwa menerima suap Rp 6,3 miliar. Suap itu terkait bantuan Rudy untuk menjadikan Amran HI Mustary sebagai salah satu pejabat di Kementerian PUPR.

Menurut jaksa, uang tersebut diperoleh dari sejumlah pengusaha dan kontraktor yang menjadi rekanan di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Kompas TV Ahmad Hidayat juga berpesan pada tim suksesnya agar tetap melanjutkan tugas pemenangan Pilkada Serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com