JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai melakukan verifikasi berkas pencalonan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Rencananya, berita acara hasil verifikasi berkas tersebut akan diserahkan ke liaison officer (LO) masing-masing bakal pasangan calon (paslon) hari ini.
"Hari ini sudah kami sampaikan ke LO kedua calon untuk kemudian menerima berita acara dari kami terkait dengan apa saja yang harus mereka lengkapi," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018).
Jika ada persyaratan dokumen yang belum dilengkapi, maka bakal capres dan cawapres akan diberikan kesempatan untuk melengkapinya selama kurun waktu 18-20 Agustus 2018.
Baca juga: 20 September, Penetapan Capres-Cawapres untuk Pilpres 2019
Selanjutnya, pada tanggal 20-22 Agustus 2018 gabungan partai politik pendukung bakal paslon harus menyerahkan berkas yang telah diperbaiki itu ke KPU, untuk kemudian kembali diverifikasi oleh KPU pada 22-24 Agustus 2018.
"Jadi waktunya tak banyak, karena berbeda dengan pileg yang orangnya banyak, calonnya banyak, karena (pilpres) ini cuma dua pasangan calon," jelas Ilham.
Nantinya, pengumuman hasil verifikasi pasca perbaikan berkas akan digelar KPU pada 25-27 Agustus 2018.
Baca juga: Tes Kesehatan Pilpres 2019, Alat Canggih Digunakan untuk Pendalaman
"Kemudian kami tetapkan pengumuman bakal pasangan calon pada 20 September akan datang," tutur Ilham.
Oleh karena singkatnya waktu, Ilham mengimbau bakal paslon untuk segera melengkapi berkas persyaratan yang masih kurang.
"Saya mengimbau untuk kemudian segera dilengkapi saja," tandas Ilham.
Sebelumnya, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendaftarkan diri sebagai bakal capres-cawapres, Jumat (10/8/2018). Jokowi-Ma'ruf juga telah selesai melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat pencalonan, Minggu (12/8), menyusul pasangan Prabowo-Sandi yang melakukan pemeriksaan kesehatan pada Senin (13/8).