JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 dinyatakan memenuhi syarat dalam pemeriksaan kesehatan.
Hal itu diungkap langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, usai menerima hasil pemeriksaan kesehatan yang diserahkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
"Jokowi (Joko Widodo) saat ini tidak ditemukan ketidakmampuan dalam bidang rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden. Tidak ditemukan atau negatif penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif, memenuhi syarat," kata Arief di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018) malam.
Arief selanjutnya membacakan hasil pemeriksaan kesehatan tiga kandidat capres-cawapres lainnya. Baik Ma'ruf Amin, Prabowo Subianto, maupun Sandiaga Uno, dinyatakan memenuhi syarat seluruhnya.
Baca juga: KPU Tegaskan Tes Kesehatan Syarat Penting dalam Sahkan Capres-Cawapres
KPU pun berterima kasih kepada tim pemeriksa lantaran telah bekerja secara cepat dan melaporkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU.
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar IDI (PB IDI) Ilham Oetama Marsis mengaku, pihaknya lega telah menyelesaikan tugas yang diberikan KPU.
"Saya berterima kasih kepada KPU mempercayakan kami," tutur Ilham.
Kepala RSPAD Gatot Soebroto Terawan Agus Putranto pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada KPU. Terawan mengklaim bahwa pihak RSPAD Gatot Soebroto telah menyelesaikan tugasnya dengan baik dan tepat waktu.
"Kami terima kasih, karena mampu menyelesaikan (pemeriksaan kesehatan) tepat waktu dengan baik," ujar Terawan.
Baca juga: Kelakar Prabowo yang Tak Bisa Tidur karena Kelaparan Sebelum Tes Kesehatan
Sebelumnya, pasangan Jokowi-Maruf melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Minggu (12/8), mendahului pasangan Prabowo-Sandiaga yang melakukan pemeriksaan kesehatan, Senin (13/8).
Adapun pemeriksaan kesehatan meliputi anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, lalu pemeriksaan jiwa dan pemeriksaan jasmani.
Pada pemeriksaan jasmani, yang diperiksa antara lain penyakit dalam, jantung, paru, urologi, dan banyak lagi.
Ada juga pemeriksaan laboratorium, yang meliputi pemeriksaan darah, urine, faal hati, faal ginjal, hepatitis, hingga HIV.
Aturan mengenai pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres telah dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.