JAKARTA,KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyampaikan penjelasan terkait pergantian wakil gubernur DKI Jakarta.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), menurut Bahtiar, mantan gubernur tak bisa dimajukan sebagai wakil gubernur.
Bahtiar menanggapi wacana mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan yang disebut bakal menggantikan Sandiaga Uno sebagai wakil gubernur DKI Jakarta.
Sandiaga, seperti diketahui, mundur dari jabatan wagub untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden.
“Prinsipnya tidak boleh down grade. Dari jabatan atas turun ke jabatan di bawah,” ujar Bahtiar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/8/2018).
Bahtiar menuturkan, mekanisme pengisian wakil gubernur yang kosong telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 di Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam pasal 7 Ayat (2) huruf n menyatakan calon gubernur atau wakil gubernur belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Sedangkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o juga diatur calon kepala daerah belum pernah menjabat gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/wali kota untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota pada daerah yang sama.
Diketahui, Aher sudah dua periode menjadi gubernur Jabar, sehingga tidak bisa menjadi Wagub DKI.
Baca juga: PKS: Aher atau Mardani Layak Jadi Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Sandi
Di sisi lain, Bahtiar mengatakan, tujuan membuat aturan tersebut dimaksudkan agar tercipta regenerasi kepemimpinan.
“Supaya ada regenerasi, semangatnya begitu,” kata Bahtiar.
Nama Aher santer terdengar sebagai bursa mengisi kekosongan kursi wakil gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Sandiaga Uno.
Selain Aher, nama Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera disebut-sebut sebagai calon kuat yang disiapkan PKS untuk menjadi wagub DKI Jakarta.