Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut Jumlah Bacaleg Perempuan Berpengaruh Besar dalam Verifikasi

Kompas.com - 13/08/2018, 18:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, bakal calon legislatif (bacaleg) perempuan berpengaruh signifikan dalam menentukan jumlah bakal calon legislatif (bacaleg) partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi.

Ilham menjelaskan, di sejumlah daerah pemilihan (dapil), ada berkas bacaleg perempuan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), yang kemudian menyebabkan dapil tersebut seluruh bacalegnya dinyatakan TMS.

Sebab, dicoretnya berkas bakal caleg perempuan itu berakibat pada tidak terpenuhinya jumlah keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam tiap dapil.

"Karena (berkas bacaleg) perempuan kami coret, maka berpengaruh (pada) keterwakilan 30 persen perempuan di dapil tersebut, termasuk di dapil itu kami TMS-kan," kata Ilham di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).

Baca juga: KPU, Bawaslu, dan Parpol Diminta Perkuat Proteksi bagi Caleg Perempuan

Dicoretnya sejumlah berkas bacaleg perempuan itu, menurut Ilham, disebabkan karena sejumlah hal. Misalnya, ijazahnya bermasalah, dan sebagainya.

"Itu yang membuat partai kehilangan dapilnya, karena persoalan tadi," tutur Ilham.

Sesuai dengan tahapan pemilu, saat ini partai politik belum diperbolehkan mengganti bakal caleg perempuan yang dinyatakan TMS.

Pergantian bacaleg baru boleh dilakukan saat tahap pengajuan penggantian bakal calon pada 4-10 September 2018 mendatang.

"(Bacaleg) tidak bisa (diganti), bukan proses dari perbaikan ke DCS," ujar Ilham.

Namun, jika berkas bakal caleg perempuan yang dicoret tidak berpengaruh terhadap jumlah keterwakilan perempuan di tiap dapil, maka KPU hanya akan mencoret berkas bacaleg tersebut, sehingga mengurangi jumlah bacaleg parpol.

Adapun, aturan mengenai jumlah keterwakilan perempuan untuk pemilihan legislatif itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yaitu dalam Pasal 6.

Kompas TV Apa langkah parpol menyikapi aturan PKPU yang sudah ditantatangani kemenkumham KPU dan parpol?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com