JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Nonaktif Kamar Dagang dan Industri Barabai, Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam putusan, majelis hakim menolak salah satu permintaan Fauzan yang sebelumnya disampaikan dalam pembelaan.
Awalnya, Fauzan meminta kepada majelis hakim agar nantinya jika divonis bersalah, ia dapat dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Baca juga: Jadi Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah, Kontraktor Divonis 4 Tahun Penjara
Selain itu, Fauzan meminta tidak ditempatkan di lapas yang sama dengan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif yang kini juga berstatus terdakwa.
"Permintaan terdakwa itu bukan kewenangan majelis hakim. Maka permohonan tidak relevan untuk dipertimbangkan," ujar hakim anggota Rustiono saat membaca pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8/2018).
Fauzan dan Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit terjerat kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2017.
Baca juga: Menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah, Ketua Kadin Barabai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Fauzan Rifani dan Abdul Basit menjadi perantara suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Uang suap tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono.
Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit menerima commitment fee dari Donny Winoto terkait proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.
Realisasi pemberian fee proyek diduga dilakukan secara bertahap. Pemberian pertama pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.