Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nyapres, Ini Jumlah Harta Kekayaan Prabowo Subianto

Kompas.com - 13/08/2018, 16:44 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan laporan harta kekayaan calon presiden Prabowo Subianto di situs elhkpn.kpk.go.id.

Dilansir dari dokumen yang diunduh dari situs tersebut, Senin (13/8/2018), Prabowo memiliki total kekayaan sebesar Rp 1.952.013.493.659.

Untuk diketahui, pada tahun 2014 lalu, Prabowo tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 1.670.392.580.402 dan USD 7.503.134.

Baca juga: PKS Sarankan Tim Kampanye Prabowo-Sandi Bentuk Divisi Khusus Milenial

Jumlah kekayaan Prabowo terbagi dalam tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas.

Prabowo memiliki harta berupa total 10 bidang tanah dan bangunan di wilayah Bogor dan Jakarta Selatan dengan nilai total Rp 230.443.030.000.

Ketua Umum Gerindra itu juga memiliki 8 kendaraan pribadi dengan nilai total Rp 1.432.500.000.

Baca juga: Tim Kampanye Jokowi Siap Perang Data Ekonomi dengan Tim Prabowo

Kedelapan kendaraan yang dimiliki Prabowo seperti Toyota Alphard Minibus Tahun 2005 senilai Rp 400 juta, Honda CRV Jeep senilai Rp 200 juta, Land Rover Tahun 1994 senilai Rp 50 juta dan Toyota Land Cruiser Tahun 1980 senilai Rp 50 juta.

Selain itu, terdapat pula Mitsubishi Pajero Tahun 2000 senilai Rp 175 juta, Sepeda Motor Suzuki Tahun 2002 senilai Rp 7,5 juta, Toyota Lexus Tahun 2002 Rp 500 juta dan Land Rover Tahun 1992 Rp 50 juta.

Sementara harta bergerak lainnya yang dimiliki Prabowo senilai Rp 16.418.227.000. Ia juga memiliki surat berharga yang mencapai Rp 1.701.879.000.000. Selain itu kas dan setara kas senilai Rp 1.840.736.659.

Baca juga: PKS: Aher atau Mardani Layak Jadi Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Sandi

Dalam dokumen laporan ini, Prabowo tak memiliki hutang.

Sebelumnya Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa mengungkapkan, baru Prabowo yang telah melaporkan pembaruan laporan harta kekayaannya ke KPK.

"Jadi sekarang sudah lengkap semua, sudah diverifikasi tinggal proses pengumumannya saja yang masih butuh waktu Senin depan (13/8/2018)," ujar Cahya dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (10/8/2018) silam.

Baca juga: Maruf Amin Dinilai Buat Tim Prabowo Ganti Haluan

Sementara, cawapres Prabowo, Sandiaga Uno belum melaporkan harta kekayaannya. KPK sedang berkoordinasi agar Sandi bisa segera melaporkan harta kekayaannya.

"Atas nama Sandiaga Uno itu selama ini juga sudah dua kali lapor. Jadi nanti kami tunggu yang sebagai cawapres. Kami juga sudah berkordinasi agar beliau bisa segera melaporkan," kata dia.

Sementara itu, pasangan capres dan cawapres, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin juga belum melaporkan harta kekayaannya. KPK telah berkoordinasi dengan staf Jokowi untuk mengurus laporan harta kekayaannya.

Baca juga: SBY Akan Dapat Tempat Terhormat di Tim Pemenangan Prabowo-Sandi

"Sebagai calon presiden beliau nanti juga melaporkan kembali harta kekayaannya. Kami sudah koordinasi dengan staf beliau yang biasa selama ini koordinasi dengan kami," ungkapnya.

Sementara Ma'ruf tercatat terakhir kali pernah melapor pada tahun 2001 saat menjadi anggota DPR. KPK juga telah berkoordinasi dengan staf Ma'ruf untuk mengurus laporan harta kekayaan Ma'ruf.

"Akun LHKPN-nya sudah diaktifkan dan kami sudah berbagi bagaimana cara melaporkan, kemudian teknis pelalporan yang akan beliau lakukan," kata dia.

Baca juga: Prabowo: Saya Mantan Tentara yang Takut Dokter, Takut Suntik

Cahya berharap capres dan cawapres yang belum melaporkan harta kekayaannya, bisa memenuhi kewajibannya maksimal pada Rabu (15/8/2018). Hal itu agar KPK bisa memeriksa kelengkapannya sampai penerbitan tanda terima LHKPN.

Kompas TV Pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu syarat untuk penetapan Capres-Cawapres yang akan ditetapkan oleh KPU pada 20 september mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com