JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra meminta adanya pembuktian soal mahar politik yang disebut diberikan oleh bakal calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), jika hal itu benar terjadi.
Hal itu menyusul munculnya pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief yang mengatakan Sandiaga telah menyerahkan dana sebesar Rp 500 miliar kepada PAN dan PKS sebagai syarat dirinya jadi cawapres Prabowo.
Baca juga: Sandiaga: Mahar Rp 1 Triliun Sangat Tidak Benar
Pembuktian perlu, kata Ilham, supaya kasus tersebut bisa diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Itu silakan dibuktikan ajalah, dibuktikan lalu dibawa ke Bawaslu," kata Ilham saat ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).
Ilham meminta supaya pihak yang menuding adanya mahar politik itu tak hanya bicara saja, tetapi segera melapor.
"Jangan ngomong-ngomong ajalah, laporkan saja," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Tak Bisa Usut soal Mahar Politik jika Tak Ada Laporan
Ditemui di tempat terpisah, Komisioner Bawaslu Mochamad Afifuddin menyebut pihaknya tidak punya wewenang melakukan pemanggilan terkait dugaan mahar politik jika tak ada pihak yang melapor. Dugaan mahar politik hanya bisa diselidiki Bawaslu jika ada laporan.
Sementara itu, Sandiaga membenarkan ada sejumlah dana yang ia berikan kepada dua parpol pendukungnya.
Dana tersebut, kata Sandiaga, akan digunakan sebagai modal kampanye dirinya bersama Prabowo Subianto di Pilpres 2019.
Baca juga: PAN Ancam Pidanakan Andi Arief soal Tudingan Terima Mahar Politik
Sebelumnya, Wasekjen Partai Demokrat membuat kicauan yang menuai kehebohan di akun Twitter milik dia, Rabu (8/8) malam. Ia menyebut Prabowo Subianto merupakan seorang ‘jenderal kardus’.
Sebutan itu dilontarkan Andi lantaran ia menuding Prabowo akan menjadikan Sandiaga Uno sebagai cawapres karena Wakil Gubernur DKI Jakarta itu memberikan uang sebesar Rp500 miliar untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS.
Baca juga: PKS Siap Bawa Tudingan Andi Arief soal Mahar Politik ke Ranah Hukum
Aturan mengenai larangan bakal capres dan cawapres memberikan uang atau imbalan kepada parpol dengan tujuan memberikan dukungan telah ditegaskan dalam Pasal 228 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Jika terbukti bersalah, pencalonan bakal capres dan cawapres tersebut dapat dibatalkan.
Tak hanya itu, parpol yang terbukti menerima dana tersebut diberi sanksi berupa tidak dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya.