Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tegaskan Tes Kesehatan Syarat Penting dalam Sahkan Capres-Cawapres

Kompas.com - 13/08/2018, 15:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) menjadi bagian dari syarat akumulatif proses verifikasi KPU sebelum menetapkan capres-cawapres.

Artinya, lolos atau tidaknya bakal capres-cawapres dalam pemeriksaan kesehatan, menjadi acuan bagi KPU untuk menentukan bakal capres-cawapres dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau justru tidak memenuhi syarat (TMS).

"Seluruh syarat harus terpenuhi secara akumulatif, jadi kalau salah satu syarat tidak ada, tidak memenuhi syarat," kata Arief di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).

Dalam menentukan status verifikasi capres-cawapres, KPU juga melihat sejumlah persyaratan lainnya.

"Syarat medical (check up) lolos, tapi ternyata ada syarat lain kan, macam-macam itu, mulai ijazah, laporan harta kekayaan," tutur Arief.

Baca juga: Senin Malam ini, Tim Dokter Serahkan Hasil Tes Kesehatan Bakal Capres-Cawapres ke KPU

Bakal capres-bakal cawapres akan dinyatakan MS jika seluruh persyaratannya lolos verifikasi KPU. Sebaliknya, jika terdapat satu atau lebih persyaratan yang tak lolos verifikasi, maka bakal capres-cawapres bisa dinyatakan gugur.

Nantinya, capres-cawapres akan diberi waktu untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan administratif jika ditemui kekurangan, yaitu pada tanggal 18-20 Agustus 2018.

Namun, masa tersebut hanya digunakan untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen syarat pencalonan. Sementara jika tak lolos tes kesehatan, maka bakal capres-cawapres tetap dinyatakan tak lolos.

Meski demikian, Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebelumnya menyatakan, bakal atau bakal cawapres bisa diganti jika dinyatakan TMS pada pemeriksaan kesehatan.

"Kalau tes kesehatannya tak terpenuhi ya dia tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon. Setelah dia (dinyatakan) tak memenuhi syarat, baru diganti (bakal capres/cawapres lain)," ujar Wahyu.

Baca: KPU: Bakal Capres-Cawapres Bisa Diganti jika Tak Lolos Tes Kesehatan

Aturan mengenai penggantian pasangan bakal capres-cawapres yang tidak memenuhi syarat telah ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 pasal 24.

Bunyi pasal tersebut yaitu:

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul untuk mengusulkan bakal pasangan calon baru sebagai pengganti.

(2) Pengusulan bakal pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh partai politik atau gabungan partai politik.

(3) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 4 (empat) hari setelah diterimanya surat pengusulan bakal pasangan calon pengganti.

Pengumuman hasil verifikasi administrasi pasca perbaikan akan digelar KPU 25-27 Agustus 2018. Dilanjutkan dengan penetapan capres-cawapres 20 September 2018.

Kompas TV IDI menyerahkan langsung surat tanda selesai pemeriksaan bagi Capres dan Cawapres Joko Widodo dan Ma’aruf Amin, Minggu (12/8) malam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com