JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nurwahid mengatakan, tidak ada tarik menarik antara PKS dengan Gerindra mengenai siapa yang akan diusulkan menjadi wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno.
"Enggak ada, kami biasa saja. Kawan-kawan saja kok. Mereka berkawan sama kami, kami juga berkawan sama mereka. Jadi biasa saja, enggak ada pertarungan," ujar Hidayat saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (13/8/2018).
Partainya sudah mempersiapkan kader untuk menggantikan Sandiaga sebagai Wagub DKI Jakarta.
Baca juga: Ini Penjelasan Kemendagri soal Pergantian Wagub DKI Setelah Sandiaga Mundur
Meski demikian, Hidayat belum mau mengungkapkan siapa kader yang sedang dipersiapkan itu.
"Tanya ke DPP deh. Kan mekanisme itu dikelola di DPP. Akan ada perkembangan yang sangat dinamis di sana. Jadi pengganti (Sandiaga), tunggu nanti saja," ujar Wakil Ketua MPR RI itu.
PKS juga sudah memahami mekanisme pengisian kekosongan jabatan di wagub DKI Jakarta, yakni partai politik pengusung mengajukan usulan untuk diputuskan di dalam rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta.
"Kami sudah paham. Harus diajukan partai yang mengusung. Partai yang mengusung memang PKS dan Gerindra. Bagi kami, itu enggak jadi persoalan. Kami paham mekanismenya," lanjut Hidayat.
Baca juga: PKS Klaim Berhak Isi Posisi Wagub DKI
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar sebelumnya mengatakan, pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta selepas mundurnya Sandiaga Uno, harus melalui persetujuan DPRD DKI Jakarta, bukan lagi wewenang penuh gubernur DKI Jakarta.
Mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur DKI Jakarta itu diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Bunyinya, "Dalam hal wakil gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian wakil gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung."
"Jadi, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur DKI Jakarta melalui gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta," kata Bahtiar dalam keterangan pers, Senin.
Baca juga: Fadli Zon Sebut Kader PKS Akan Gantikan Sandiaga sebagai Wagub DKI
Pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur DKI Jakarta itu dilaksanakan apabila sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan itu.
Bahtiar melanjutkan, proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta melalui rapat paripurna itu telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Kedua pasal itu pada intinya menjelaskan bahwa pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta diselenggarakan melalui rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta.
Berdasarkan itu, pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan wakil gubernur baru DKI Jakarta disertai menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta itu kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.