Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Kemendagri soal Pergantian Wagub DKI Setelah Sandiaga Mundur

Kompas.com - 13/08/2018, 10:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menjelaskan, pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta selepas mundurnya Sandiaga Uno harus melalui persetujuan DPRD DKI Jakarta karena bukan lagi wewenang penuh gubernur DKI Jakarta.

Mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur DKI Jakarta itu diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Bunyinya, "Dalam hal wakil gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian wakil gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung."

"Jadi, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur DKI Jakarta melalui gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta," kata Bahtiar dalam keterangan pers, Senin (13/8/2018).

Baca juga: PKS Klaim Berhak Isi Posisi Wagub DKI

Pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur DKI Jakarta itu dilaksanakan apabila sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan itu.

Bahtiar melanjutkan, proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta melalui rapat paripurna itu  telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Kedua pasal itu pada intinya menjelaskan bahwa pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta diselenggarakan melalui rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Fadli Zon Sebut Kader PKS Akan Gantikan Sandiaga sebagai Wagub DKI

Berdasarkan itu, pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan wakil gubernur baru DKI Jakarta disertai menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta itu kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Beda dengan Ahok-Djarot

Mekanisme ini, diakui Bahtiar, berbeda ketika Basuki Tjahaja Purnama memilih Djarot Saifullah Hidayat sebagai wakil gubernur.

Mulanya, Djarot dipilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mendampinginya sejak Desember 2014. Saat itu, Ahok naik jabatan menjadi Gubernur DKI Jakarta pada November 2014. Adapun Ahok menjadi gubernur setelah pejabat sebelumnya, Jokowi, terpilih dan dilantik sebagai Presiden RI pada Oktober 2014.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Djarot, Gubernur DKI yang Tak Ikut Pilkada", https://megapolitan.kompas.com/read/2017/06/15/11194481/djarot.gubernur.dki.yang.tak.ikut.pilkada.
Penulis : Nursita Sari

Mulanya, Djarot dipilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta oleh Ahok untuk mendampinginya sejak Desember 2014.

Baca juga: Sandiaga: Mahar Rp 1 Triliun Sangat Tidak Benar

Saat itu, Ahok naik jabatan menjadi Gubernur DKI Jakarta pada November 2014. Adapun Ahok menjadi gubernur setelah pejabat sebelumnya, Joko Widodo, terpilih dan dilantik sebagai Presiden RI pada Oktober 2014.

Ketika itu, aturan yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 yang memuat ketentuan bahwa pengangkatan wakil gubernur merupakan wewenang penuh gubernur.

"Jadi, saat itu, prosesinya itu diusulkan pengangkatannya kepada presiden serta dilantik oleh gubernur," ujar Bahtiar.

Aturan mengenai pengangkatan wakil gubernur merupakan wewenang penuh gubernur sudah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Saya tegaskan lagi, saat ini, pengisian kekosongan wakil gubernur dilakukan melalui pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD sebagaimana amanat dari Pasal 176 UU Pilkada," lanjut Bahtiar.

Kompas TV Pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menjalani tes kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com