Terdapat pula pemeriksaan kejiwaan lewat psikotes serta bebas penyalahgunaan narkotika.
Pemeriksaan kesehatan ini menggunakan standar pemeriksaan kesehatan yang ditentukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pada Minggu (12/8/2018) kemarin, Jokowi-Ma'ruf telah menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam.
Pemeriksaan juga dilakukan sejak pukul 08.00 WIB. Hasil tes kesehatan akan diserahkan tim dokter gabungan dari IDI dan RSPAD Gatot Soebroto paling lama dua hari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.