Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deja Vu 2014, Demokrat Pilih Jokowi atau Prabowo?

Kompas.com - 10/08/2018, 08:01 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Tidak Sepakat

Menurut Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief, dalam pertemuan itu Prabowo menawarkan Sandiaga Uno sebagai cawapresnya. Namun, SBY menolak tawaran itu.

"Sikap Partai Demokrat sampai pukul 22.30 WIB malam ini adalah menolak pencawapresan Sandiaga Uno," kata Andi.

Menurut Andi, Demokrat menolak Sandiaga menjadi cawapres Prabowo karena ia berasal dari Partai Gerindra, sama dengan Prabowo yang akan menjadi capres.

Ia menyebut, SBY memberikan opsi ke Prabowo. Salah satunya adalah tetap mengajukan putranya Agus Harimurti Yudhoyono sebagai cawapres.

Baca juga: Andi Arief: Kami Dengar Ada Politik Transaksional yang Mengejutkan

"Kembali ke komitmen/janji Prabowo yg meminta AHY cawapres karena elektabilitas tertinggi di semua lembaga survey," kata dia.

Kedua, SBY juga menawarkan agar koalisi Demokrat, Gerindra, PAN dan PKS duduk bersama untuk mencari figur alternatif di luar AHY atau pun Sandiaga. Namun rupanya, Prabowo tidak menerima masukan dari SBY itu. Jelang tengah malam, Gerindra bersama PAN dan PKS mendeklarasikan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sendiri

Dengan deklarasi itu, maka Demokrat menjadi satu-satunya parpol di parlemen yang belum menentukan arah koalisi. Harapan untuk mengusung poros ketiga pun pupus karena kursi Demokrat tidak cukup mengusung capres dan cawapres sendiri.

Ke Jokowi atau Prabowo lagi, Majelis Tinggi Partai Demokrat baru akan menggelar rapat Jumat pagi ini untuk memutuskan.

Baca juga: PKS Siap Bawa Tudingan Andi Arief soal Mahar Politik ke Ranah Hukum

Kondisi ini mengingatkan pada 2014 lalu, di mana Demokrat juga sempat bimbang apakah akan merapat ke kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla atau Prabowo-Hatta Rajasa. Pada akhirnya, saat itu Demokrat memilih abstain atau tidak mengusung calon di Pilpres.

Namun, jika Demokrat kali ini kembali memilih abstain, maka partai berlambang bintang ini terancam tak bisa mengusung calon di Pilpres 2024 mendatang.

Merujuk aturan pasal 235 ayat 5 UU Pemilu, jika parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat namun tidak mengajukan paslon, akan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya. 

Kompas TV Selain itu, pertemuan akan membahas seputar kelanjutan koalisi yang telah dibangun selama ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com