JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin resmi dipilih untuk mendampingi Presiden Joko Widodo sebagai calon wakil presiden. Ma'ruf Amin akan mendampingi Jokowi pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.
Dilihat dari rekam jejaknya, Ma'ruf memiliki sejumlah pengalaman di bidang politik. Salah satunya, ia pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2001.
Saat menjadi anggota DPR, Ma'ruf pernah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Jokowi Resmi Tunjuk Ma'ruf Amin sebagai Cawapres
Lantas, berapa jumlah harta Ma'ruf yang dilaporkan saat itu?
Berdasarkan data yang ditayangkan di situs resmi KPK, Kamis (9/8/2018), Ma'ruf terakhir melaporkan hartanya pada 10 Mei 2001. Saat itu, jumlah hartanya sebesar Rp 427, 2 juta.
Ma'ruf memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 231 juta. Kemudian, memiliki harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp 290 juta.
Kemudian, Ma'ruf memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp 50 juta. Namun, Ma'ruf saat itu memiliki utang Rp 134 juta.
Dengan demikian, jumlah harta Ma'ruf saat itu mencapai Rp 427,2 juta.