JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sekaligus ketua sidang menyebutkan, pemohon tidak hadir tanpa terlebih dahulu memberikan alasan yang sah.
“Dengan demikian mahkamah berpendapat pemohon tidak bersungguh-sungguh dengan pemohonnya sehingga permohonnya dinyatakan gugur,” ujar Anwar saat menyampaikan pembacaan keputusan atau ketetapan dismissal di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (9/8).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Paslon Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba
Sebelumnya, kata Anwar, panitera MK telah menerima permohonan tertanggal 9 Juli 2018, yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut dua yakni Sabirin Yahya dan Andi Mahyanto Mazda.
MK, kata Anwar, telah menyelenggarakan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui sidang panel pada 26 Juli 2018. Hal itu guna memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.
Namun, Sabirin-Andi tidak hadir tanpa memberikan alasan yang sah. Kemudian Kepaniteraan MK berupaya mengkonfirmasi kepada keduanya pada 26 Juli 2018 dan yang bersangkutan menyatakan tidak akan melanjutkan permohonannya.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada, KPU Painai Yakin Gugatan Pemohon Akan Ditolak MK
Sebelumnya, pemohon mengajukan permohonan pembatalan berita acara KPU Kabupaten Sinjai tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Sinjai dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018 bertanggal 5 Juli 2018.
Hal yang sama, MK juga menggugurkan gugatan pasangan calon Toni Rondi Tua -Syarifuddin HSB Pilkada kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Tahun 2018.
Pasalnya, pemohon tidak hadir dalam persidangan pendahuluan tanpa alasan yang sah dan patut.
“Permohonan dinyatakan gugur dengan merujuk pasal 30 ayat 1 Peraturan MK 5 2017 permohonan pemohon harus dinyatakan gugur,” ujar Anwar.