JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto tak mau ikut masuk dalam kegaduhan politik yang terjadi jelang penutupan pendaftaran capres dan cawapres.
Hal itu ia sampaikan saat ditanya wartawan terkait perlu atau tidaknya Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta izin Presiden Joko Widodo sebelum maju sebagai cawapres di Pilpres 2019.
"Kalau menyangkut itu (pencalonan Sandiaga Uno), saya enggak terlalu ikut ribut, ikut gaduh juga enggak, karena memang ada aturan mainnya," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Baca juga: Sandiaga Kandidat Cawapres Prabowo, PAN Coba Bangun Poros Ketiga
"Pencalonan capres dan cawapres itu kan aturan mainnya kan ada, undang-undangnya ada, hukumnya ada, ikuti saja itu," kata dia.
Namun, Wiranto tidak secara tegas mengatakan bahwa pencalonan Sandiaga Uno sebagai cawapres harus meminta izin Presiden Jokowi atau tidak. Menurutnya, hal itu sudah ada di aturan.
Seperti diketahui, pelantikan gubernur dan wakil gubernur diakukan oleh presiden. Bila berhalangan, maka menteri dalam negeri bisa mewakili presiden untuk melantik.
Baca juga: Jika Sandiaga Cawapres, Siapa yang Jadi Wakil Gubernur DKI?
Sementara itu pada Senin (16/10/2017), Presiden Jokowi lah uang melantik secara langsung Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Istana Merdeka, Jakarta.
Sandiaga Uno digadang-gadang akan menjadi cawapres Prabowo Subianto. Nama itu mencuat sejak Rabu (8/8/2018) malam.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat ada tiga nama yang telah mengajukan surat keterangan tidak pailit hingga Kamis (9/8/2018).
Baca juga: Ke Ruangan Gubernur DKI, Sandiaga Bahas Isu Cawapres dengan Anies
Ketiga nama tersebut adalah Joko Widodo, Prabowo Subianto, dan Sandiaga Uno.
Surat tersebut merupakan salah satu syarat mencalonkan diri sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.