Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Kontraktor Akui Ada Transaksi Miliaran Rupiah dengan PNS Kota Kendari

Kompas.com - 08/08/2018, 13:19 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yoselin, istri Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah, mengakui ada transaksi miliaran rupiah antara perusahaan suaminya kepada pegawai negeri sipil di Kota Kendari.

Hal itu dikatakan Yoselin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/7/2018).

Dia bersaksi untuk terdakwa Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022.

"Saya tahu setelah Pak Hasmun dibawa ke Kantor Polda pada 26 Februari 2018," ujar Yoselin.

Baca juga: Penyuap Wali Kota dan Mantan Wali Kota Kendari Divonis 2 Tahun Penjara

Menurut Yoselin, dia diberitahu oleh dua pegawainya, yakni Hidayat dan Rini, bahwa pernah ada penarikan uang Rp 2,8 miliar.

Masing-masing yakni Rp 1,5 miliar diambil dari rekening di Bank Mega, sementara Rp 1,3 miliar diambil dari brankas perusahaan.

Menurut Yoselin, saat itu Fatmawati Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, sering datang dan menemui suaminya.

Baca juga: Cagub Sultra dan Wali Kota Kendari Terima Suap karena Mahalnya Biaya Politik

Yoselin mengatakan, berdasarkan laporan anak buahnya, Fatmawati pernah menyuruh Hidayat untuk mengirimkan uang ke sejumlah pihak yang tidak diketahui.

Selain itu, Yoselin mengakui bahwa pernah ada PNS Kendari, yakni Laode Martin yang menitipkan uang Rp 4 miliar kepada suaminya. Uang tersebut dititipkan secara bertahap sebanyak empat kali.

"Setelah ada kejadian baru saya tanya sama Hidayat siapa yang bawa uang. Saya tahu ada uang titipan, tapi tidak tahu siapa yang bawa," kata Yoselin.

Baca juga: Wali Kota Kendari dan Ayahya Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah

Kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yoselin mengaku tidak mengetahui tujuan penitipan uang itu.

Dalam surat dakwaan, Asrun dan Adriatma didakwa menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Baca juga: Pensiunan PNS Didakwa Bersama Wali Kota Kendari Terima Suap Rp 6,8 Miliar

Selain itu, Asrun sendiri didakwa menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah.

Menurut jaksa, uang itu diduga diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari.

Proyek yang dimaksud yakni, proyek multiyears pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

Baca juga: Penyuap Wali Kota dan Mantan Wali Kota Kendari Dituntut 3 Tahun Penjara

Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) - Ujung Kendari Beach. Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017.

Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma menggunakan perantara Fatmawaty Faqih.

Kompas TV Ketua KPU Sultra diperiksa terkait dugaan korupsi Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com