JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak mempermasalahkan jika ada calon kepala daerah yang hendak berkampanye di pemilihan presiden 2018.
Kendati demikian, ia meminta kepala daerah yang akan berkampanye untuk mengajukan cuti.
"Saya kira pandai-pandailah menempatkan posisi. Pada saat kampanye ya mengajukan cuti," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Baca juga: Ahmad Dhani Jual Rumah untuk Biayai Kampanye Prabowo Subianto
Tjahjo mengatakan, jabatan kepala daerah baik gubernur, walikota dan bupati beserta wakilnya adalah jabatan politis.
Jabatan kepala daerah berbeda dengan aparatur sipil negara yang harus bersikap netral.
Oleh karena itu, tidak masalah apabila mereka memihak bahkan berkampanye untuk calon tertentu.
Baca juga: KPU Ingatkan Kepala Daerah Dilarang Jadi Ketua Tim Kampanye
"Kepala daerah itu mayoritas itu kan pasti simpatisan atau anggota partai atau didukung partai," kata dia.
Selain itu, Tjahjo juga mengingatkan para kepala daerah untuk tidak menggunakan anggaran dan fasilitas negara dalam mengampanyekan pasangan calon yang didukungnya.
"Jangan gunakan fasilitas negara, fasilitas pemda, untuk kepentingan paslon tertentu," kata dia.